Sikapi Dugaan Penyimpangan Dana Operasional PDAM Tirta Siak, FPPMM Ajak Mahasiswa Diskusi Persiapan Unjukrasa

Kamis, 03 Juli 2025 | 14:22:25 WIB

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Ketua Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) Kota Pekanbaru, Suhermanto, mengatakan ia tak menyangka ternyata salah satu Perusahaan BUMD yang mengelola uang Rakyat tidak mampu menjawab Surat yang ia layangkan beberapa waktu lalu perihal pengelolaan penyertaan modal yang diberikan Pemko Pekanbaru sebesar 10 miliar pada tahun 2023.

"Sebenarnya pertanyaan itu wajar kita layangkan sebab penyertaan modal tersebut cacat hukum dan telah menjadi catatan pada laporan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau. Dengan tidak adanya respon dari PDAM Tirta Siak tentunya hal ini menambah kecurigaan bagi kita, sebab kita juga ingin tahu kemana peruntukkan uang rakyat tersebut secara rinci," tutur Suhermanto, Kamis (3/7/2025).

Menurut Suhermanto, penggelontoran modal oleh Pemko Pekanbaru ini tergolong janggal, tanpa adanya analisis investasi maka berpotensi disalahgunakan karena tak ada target yang ingin dicapai dengan uang sebesar itu.

"Jika PDAM Tirta Siak belum bisa terbuka maka kecurigaan kita semakin menguat, untuk itu hari ini kami akan melakukan pembahasan untuk pergerakkan ke depannya selain akan melakukan aksi damai di Kantor PDAM Tirta Siak jalan Sudirman Kota Pekanbaru," tegasnya.

Suhermanto menambahkan, seyogyanya pimpinan PDAM Tirta Siak membalas surat tersebut karena mereka bertanggungjawab dalam mengelola uang rakyat, dalam bahasa lain biar terlihat ada etikanya, apalagi mereka sebagai pimpinan di sana kan orang - orang berpendidikan, kalo etikanya kurang, ya bisa makin suram nasib PDAM ini.

Sebelumnya, Ketua FPPMM Kota Pekanbaru, Suhermanto, menduga penyertaan modal Pemko Pekanbaru di PDAM Tirta Siak tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar cacat hukum.

Baca Juga  > Ketua FPPMM Menduga Penyertaan Modal Pemko Pekanbaru di PDAM Tirta Siak Cacat Hukum

Suhermanto mengatakan, selaku Ketua FPPM telah menelisik PDAM Tirta Siak Pekanbaru. Menurutnya, ini berawal dari pengaduan masyarakat dengan naiknya tarif tetapi pelayanan tetap minim.

Selain itu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM/Perumdam) Tirta Siak Pekanbaru juga mendapatkan penyertaan Modal dari Pemko Pekanbaru sebesar Rp 10 miliar dari 20 milyar yang dialokasikan pada tahun 2023 lalu.

"Penyertaan modal itu dinilai cacat hukum, sebab penyertaan modal dilakukan tanpa adanya analisis investasi oleh pejabat terkait sehingga kita tidak tahu apa kegunaan dana modal tersebut," tuturnya, Kamis (19/6/2025).

Kata Suhermanto, FPPMM dalam hal ini telah menyurati dan saat ini masih menunggu balasan PDAM Tirta Siak, tertanggal 17 Juni 2025.***

Tags

Terkini