Apa Bedanya Hak Konstitusional Warga Negara dengan Hak Biasa?

I

Isman

Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:02 WIB

Apa Bedanya Hak Konstitusional Warga Negara dengan Hak Biasa?

Oleh: Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H

ISTILAH “hak” sangat sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kita mempunyai hak sebagai pembeli, hak sebagai pekerja, hak sebagai pemilik rumah, hak berdasarkan perjanjian, hingga hak sebagai warga negara. Namun dalam hukum tata negara dikenal satu istilah yang mempunyai kedudukan khusus, yaitu hak konstitusional. Pertanyaannya, apa sebenarnya yang membuat hak konstitusional berbeda dari hak-hak lainnya?

Secara sederhana, hak konstitusional adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, dalam konteks Indonesia berarti Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena sumber perlindungannya berada pada hukum dasar tertinggi negara, hak tersebut mempunyai kedudukan yang lebih kuat dibandingkan hak yang hanya lahir dari undang-undang, peraturan pemerintah, kontrak, atau hubungan keperdataan biasa.

Sebagai contoh, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (2) menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 31 ayat (1) memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Selain itu, Bab XA UUD 1945 melalui Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J memuat berbagai jaminan mengenai kehidupan, keluarga, kepastian hukum, kebebasan berpendapat, informasi, rasa aman, kesejahteraan, hingga perlindungan dari perlakuan diskriminatif.

Hak-hak tersebut berbeda dengan hak memperoleh pembayaran berdasarkan suatu perjanjian jual beli. Apabila A menjual kendaraan kepada B dan B belum membayar, A mempunyai hak menagih pembayaran. Hak tersebut sah dan dilindungi hukum, tetapi sumbernya bukan langsung UUD 1945. Hak tersebut lahir dari hubungan perdata dan ketentuan hukum yang mengatur perjanjian.

Demikian pula hak konsumen memperoleh ganti rugi, hak pekerja menerima sejumlah hak tertentu berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, atau hak seseorang memperoleh pelayanan berdasarkan regulasi tertentu. Semua merupakan hak hukum, tetapi tidak setiap hak yang diatur undang-undang otomatis menjadi hak konstitusional.

Perbedaannya menjadi penting karena undang-undang sendiri harus tunduk kepada UUD 1945. Pembentuk undang-undang tidak dapat dengan bebas membuat norma yang menghilangkan atau membatasi hak konstitusional tanpa dasar yang dapat dibenarkan secara konstitusional. Di sinilah konstitusi berfungsi bukan hanya sebagai dokumen mengenai lembaga negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat terhadap kekuasaan negara.

Sebuah undang-undang memberikan perlakuan berbeda kepada kelompok masyarakat tertentu tanpa alasan yang dapat dibenarkan. Persoalannya tidak berhenti pada apakah undang-undang tersebut telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Norma tersebut masih dapat diuji apakah bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum yang adil, atau larangan diskriminasi yang dijamin UUD 1945.

Karena itulah Indonesia mempunyai Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Seseorang yang memenuhi persyaratan kedudukan hukum dapat mengajukan pengujian ketika menganggap hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Di sinilah terlihat perbedaan praktisnya. Apabila seseorang merasa dirugikan karena lawan kontraknya tidak membayar utang, persoalannya biasanya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata. Namun apabila seseorang merasa hak yang diberikan UUD 1945 dirugikan oleh suatu norma undang-undang, persoalannya dapat masuk dalam ranah pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan. Istilah hak konstitusional warga negara tidak selalu sama dengan hak konstitusional setiap orang. UUD 1945 menggunakan rumusan yang berbeda-beda. Ada ketentuan yang secara khusus menyebut “setiap warga negara”, sedangkan ketentuan lain menggunakan frasa “setiap orang”.

Contohnya, hak memperoleh pendidikan dalam Pasal 31 ayat (1) dirumuskan sebagai hak setiap warga negara. Sebaliknya, Pasal 28D ayat (1) memberikan kepada setiap orang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Perbedaan kata tersebut mempunyai arti karena tidak semua perlindungan konstitusional dibatasi hanya kepada mereka yang berstatus warga negara Indonesia.

Hak konstitusional juga perlu dibedakan dengan hak asasi manusia (HAM). Keduanya memang sering bertumpang tindih. Hak untuk hidup, kebebasan beragama, perlindungan diri, maupun kebebasan berpendapat merupakan hak asasi sekaligus memperoleh perlindungan konstitusional karena dicantumkan dalam UUD 1945. Namun secara konseptual, hak asasi manusia melekat pada manusia karena martabat kemanusiaannya, sedangkan istilah hak konstitusional menekankan bahwa hak tersebut memperoleh jaminan dalam konstitusi suatu negara.

Lalu apakah karena disebut hak konstitusional berarti hak tersebut tidak boleh dibatasi sama sekali? Tidak selalu. UUD 1945 sendiri melalui Pasal 28J menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk tujuan yang dibenarkan oleh konstitusi, antara lain penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Kebebasan berpendapat misalnya bukan berarti seseorang bebas memfitnah, mengancam, atau merugikan hak orang lain tanpa batas. Hak konstitusional memang mempunyai perlindungan yang kuat, tetapi pelaksanaannya tetap berada dalam sistem hukum yang juga melindungi kepentingan dan hak orang lain. Yang menjadikan hak konstitusional istimewa sebenarnya bukan hanya karena hak itu ditulis dalam UUD 1945, melainkan karena negara mempunyai kewajiban untuk menghormati dan melindunginya. Pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, dan lembaga negara lainnya tidak boleh memperlakukan UUD sebagai sekedar deklarasi moral. Hak konstitusional harus menjadi batas ketika negara menggunakan kekuasaan.

Bagi masyarakat, memahami perbedaan tersebut juga penting agar setiap persoalan tidak serta-merta disebut “pelanggaran hak konstitusional”. Tidak menerima pembayaran dari orang yang berutang tentu merupakan persoalan hukum, tetapi belum tentu merupakan persoalan konstitusional. Sebaliknya, ketika suatu undang-undang membatasi hak warga secara tidak proporsional, diskriminatif, atau bertentangan dengan UUD 1945, persoalannya dapat benar-benar masuk dalam wilayah konstitusi.

Hak biasa bukan istilah hukum yang memiliki definisi resmi, tetapi dapat digunakan secara sederhana untuk menggambarkan hak yang lahir dari undang-undang, peraturan, kontrak, atau hubungan hukum tertentu. Hak konstitusional mempunyai posisi berbeda karena sumber perlindungannya langsung berasal dari UUD 1945.

Maka ketika seseorang mengatakan, “Ini hak saya,” pertanyaan selanjutnya seharusnya adalah hak itu berasal dari mana? Jika berasal dari kontrak, perlindungannya mengikuti hukum kontrak. Jika berasal dari undang-undang, perlindungannya mengikuti undang-undang tersebut. Tetapi jika hak itu dijamin langsung oleh UUD 1945, persoalannya menyentuh sesuatu yang lebih mendasar, batas kekuasaan negara terhadap warga negara.

Di situlah arti penting hak konstitusional. Hak tersebut bukan hanya hak yang dimiliki seseorang, tetapi merupakan jaminan bahwa bahkan negara pun tidak boleh menggunakan kekuasaannya tanpa batas terhadap warga yang berada di bawah konstitusi yang sama.***

(Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H. Penulis; Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)