BOGOR, AmiraRiau.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/ 2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya sel tahanan dengan fasilitas mewah yang disebut menyerupai apartemen di area belakang lapas. Kawasan tersebut diketahui merupakan area yang diisolir dan tidak dapat dimasuki secara leluasa.
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan tim menemukan sejumlah ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal narapidana. Menurut dia, kondisi fasilitas yang ditemukan memunculkan dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap warga binaan.
"Setelah kami berhasil masuk ke sana, ternyata banyak sekali rumah atau ruangan yang diduga tempat tinggal narapidana. Artinya, ada pembedaan fasilitas di sini," tegas Fikri Yasin saat membeberkan hasil sidaknya.
Dalam penelusuran tersebut, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 ruangan yang terbagi dalam dua hingga tiga blok terpisah. Menurut Fikri, sejumlah ruangan memiliki fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk ukuran lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Fasilitas yang ditemukan disebut mencakup berbagai perabotan rumah tangga hingga dapur. Tim juga melihat sejumlah kendaraan yang disebut merupakan kendaraan mewah berada di kawasan tersebut.
"Wah, bagus, bagus sekali. Standar apartemen! Walaupun ukurannya tidak terlalu besar, tapi kelengkapan semuanya ada. Interiornya bagus, bahkan ada dapur sendiri. Di kawasan terbatas itu bahkan kami melihat ada beberapa mobil mewah seperti Alphard," beber Fikri.
Meski menemukan sejumlah ruangan dengan fasilitas yang disebut mewah, Ombudsman masih mendalami status serta kepemilikan blok tersebut. Tim juga belum memastikan siapa saja narapidana yang menempati ruangan tersebut.
"Untuk jumlah narapidana yang kita temukan, mungkin ada sekitar 6 sampai 7 orang yang agak terpisah sendiri. Kita belum tahu pasti (pemilik kamar), karena kami belum sempat mendalami lebih jauh. Tadi situasinya sempat tegang," tambahnya.
Proses sidak Ombudsman juga disebut berlangsung dalam situasi tegang. Tim mengaku sempat mengalami hambatan ketika berupaya memasuki area belakang lapas.
Menurut Fikri, petugas lapas berupaya menghalangi tim Ombudsman untuk masuk ke kawasan tersebut. Bahkan, dalam proses tersebut disebut terjadi aksi tarik-menarik dan dorong-dorongan hingga menyebabkan kaki salah satu petugas Ombudsman terjepit.
Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana," ujarnya.
Fikri menyebut Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian. Sejumlah fasilitas dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.
Ombudsman juga mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah di kawasan tersebut. Namun, pihaknya belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.
"Yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri," ucap Fikri.
Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan tim menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas. Termasuk deretan kamar di sekitar rumah dinas kepala lapas.
Menurut Syafrida, petugas Lapas Cibinong menyebut bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman masih mempertanyakan fungsi sebenarnya fasilitas itu.
"Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan," ujarnya.
Ia mengatakan beberapa bangunan dalam kondisi terkunci, sedangkan sebagian lainnya terbuka. Ukuran masing-masing bangunan diperkirakan sekitar tipe 36 dengan fasilitas berupa ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, dan kulkas.
Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas. Namun, Ombudsman belum dapat memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.
"Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi," katanya.***