Beli Mobil Rp250 Juta Malah Dituduh Rampas BPKB, IRT di Rohul Diduga Jadi Korban Penipuan Segitiga

I

Isman

Senin, 21 September 2026 | 19:48 WIB

Beli Mobil Rp250 Juta Malah Dituduh Rampas BPKB, IRT di Rohul Diduga Jadi Korban Penipuan Segitiga
Fitria

PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com- Niat hati membeli unit kendaraan untuk kebutuhan keluarga, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bernama Fitria justru tertimpa masalah hukum.

Usai menyerahkan uang pelunasan senilai Rp250 juta, Fitria malah dituduh merampas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) oleh pihak penjual. Kasus yang mengarah pada modus penipuan "jual beli segitiga" ini terungkap di Pasir Pengaraian, Senin (21/9/2026).

Fitria menceritakan, kejadian bermula saat ia melihat unggahan penjualan mobil di media sosial Facebook. Ia kemudian menghubungi seseorang bernama Andi yang mengaku sebagai perantara dan menyebut mobil milik abang kandungnya berada di Ujung Batu.

"Kami dijemput oleh Pak Effendi dan dibawa ke rumahnya di Ujung Batu. Saat saya tanya, Pak Effendi mengonfirmasi bahwa Andi adalah adik kandungnya dan mobil itu memang miliknya untuk pemakaian pribadi," ujar Fitria.

Setelah mengecek kondisi fisik kendaraan serta keabsahan dokumen, disepakati harga jual beli mobil sebesar Rp250 juta.

Namun, saat Fitria hendak membayar secara tunai, Effendi menolak dan mengarahkan agar uang ditransfer ke rekening atas nama Andi dengan alasan segala urusan keuangan diatur oleh adiknya.

Fitria yang sempat ragu kembali meyakinkan status Andi kepada istri, anak, hingga menantu Effendi. Semua pihak keluarga membenarkan keberadaan Andi. Bahkan, sebelum transfer dilakukan, abang kandung Fitria, Suyono, sempat melakukan panggilan video (video call) dengan Andi yang dikonfirmasi langsung oleh keluarga Effendi di lokasi.

Fitria kemudian mentransfer uang Rp100 juta melalui Bank Mandiri dan Rp100 juta via Bank BRI ke rekening yang ditunjuk. Sisa pembayaran Rp50 juta diserahkan secara tunai langsung kepada Effendi karena adanya batas harian transaksi perbankan. Uang tunai tersebut dihitung bersama oleh Effendi dan keluarganya.

Perselisihan mulai timbul usai Effendi membawa uang tunai Rp50 juta tersebut ke agen BRILink terdekat untuk dikirimkan lagi kepada Andi. Sekembalinya ke rumah setelah hampir satu jam, Effendi mendadak melempar kembali uang tunai Rp50 juta kepada Fitria.

Effendi berdalih hanya menerima uang tunai Rp50 juta, sementara dana transfer Rp200 juta diklaim tidak masuk ke rekeningnya—meski transfer dilakukan atas instruksi dan persetujuannya sendiri. Percekcokan tak terhindarkan saat Fitria meminta penyerahan BPKB, STNK, dan unit mobil yang telah dilunasi.

Fitria secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan perampasan dokumen kendaraan.

"Tidak ada perampasan. Kami hanya meminta dan mengecek surat-suratnya karena menurut kami transaksi sudah selesai. Hak pembeli dan penjual harus dipenuhi," tegasnya.

Merasa dirugikan, Fitria resmi melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian dengan membawa sejumlah saksi kunci, di antaranya Suyono dan Sukarni, guna mendapat kepastian hukum.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk membuktikan tuduhan perampasan maupun dugaan penipuan transaksi elektronik yang merugikan para pihak.***

Penulis: Yus
Editor: Isman