PEKANBARU, AmiraRiau.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan 4.914,69 gram atau sekitar 4,9 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika antarprovinsi yang melibatkan jalur Aceh, Kepulauan Riau (Kepri), Riau, hingga Palembang.
Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp7,37 miliar. Pemusnahan ini juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 24.573 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan yang beroperasi lintas provinsi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen BNNP Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami terus berupaya mengungkap jaringan yang terlibat agar peredaran narkotika dapat ditekan,” ujarnya Rabu (21/10/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat mencegah narkotika beredar di tengah masyarakat.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami berharap dapat mencegah ribuan orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” katanya.
Ia menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Hasanah Guest House, Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Informasi itu diterima petugas pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, tim pemberantasan BNNP Riau menangkap seorang pria berinisial MC di kamar 215 penginapan tersebut sekitar pukul 17.50 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus teh China merek Qingsan berisi diduga sabu dengan berat total sekitar lima kilogram. Barang tersebut disimpan di dalam koper hijau yang berada di lemari kamar.
Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai Rp26.750.000 satu unit telepon genggam Vivo Y28, dan satu tas ransel cokelat.
Berdasarkan hasil penyidikan, MC mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Paus atas perintah pria berinisial EN, yang disebut sebagai warga binaan di lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau. Narkotika itu rencananya dibawa ke Palembang.***