Dalam Rapat Paripurna, DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Rapat Paripurna

JAKARTA, AmiraRiau.com- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah sepakat membentuk panitia khusus (pansus) kecurangan Pemilu 2024. Keputusan disepakati dalam Rapat Paripurna DPD RI ke 9 Masa Sidang IV di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

“Komite I yang membidangi soal pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?” ujar Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti. “Setuju,” jawab para peserta rapat.

Kemudian, LaNyalla meminta agar Sekretaris Jenderal DPD RI mencatat hasil rapat tersebut.

“Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus ini,” sebut dia, saat dilansir kompas.com (5/3/2024).

Adapun pembentukan pansus diusulkan oleh anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung. Ia menganggap, berbagai laporan kecurangan pemilu yang diterima di posko DPD RI harus ditindaklanjuti.

Apalagi, kecurangan itu sangat mungkin berimbas pada anggota DPD RI yang akhirnya tidak terpilih pada periode 2024-2029. “Jadi tidak sebatas (dibahas) di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk menyampaikan pandangan-pandangannya,” ucap Tamsil.

Adapun dugaan kecurangan Pemilu 2024 disampaikan oleh sejumlah pihak. Saat ini, sejumlah anggota DPR RI tengah mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan tersebut pada rapat paripurna siang ini.

Tapi, belum ada tindak lanjut dari dorongan itu. Pasalnya, pengajuan hak angket mesti dilakukan oleh 25 anggota DPR RI yang minimal berasal dari dua fraksi.***

gambar