PELALAWAN, AmiraRiau.com- Koalisi Untuk Gajah Pelalawan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rantai sindikat perdagangan gading gajah Sumatera yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Perkara perburuan dan perdagangan satwa dilindungi tersebut menyeret 15 orang terdakwa yang terbagi dalam 11 berkas perkara terpisah.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Senin (21/9/2026), keterangan saksi dari penyidik Polda Riau membongkar kronologi dan rute perdagangan gading, mulai dari aksi perburuan, pembunuhan satwa, transaksi jual-beli, hingga alur pengiriman antar-pihak.
Meski demikian, koalisi menilai masih terdapat celah krusial yang harus didalami secara terang benderang oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum, khususnya mengenai keterkaitan antara gading yang diperjualbelikan dengan temuan bangkai gajah di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Rangkaian pembuktian di persidangan harus mampu mengurai secara utuh, apakah gading yang diperdagangkan para terdakwa ini berasal dari gajah yang ditemukan mati di kawasan konsesi tersebut," tegas perwakilan Koalisi Untuk Gajah Pelalawan dalam siaran pers resminya, Kamis (24/9/2026).
Persidangan juga menghadirkan saksi dari pihak PT RAPP. Dalam kesaksiannya, saksi memaparkan kondisi akses menuju lokasi kejadian, sistem pengamanan patroli perusahaan, serta mengonfirmasi bahwa titik ditemukannya bangkai gajah memang merupakan perlintasan alami (home range) satwa berbelalai tersebut.
Koalisi menilai fakta-fakta lapangan ini sangat penting untuk dikejar selama proses pembuktian guna memastikan tidak ada mata rantai peristiwa yang terlewat sejak proses penyidikan awal.
Selain mendorong pembongkaran aliran dana dan penangkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat di balik sindikat ini, koalisi mengingatkan pentingnya memperhitungkan nilai kerugian ekologis.
"Hilangnya satu individu gajah Sumatera merupakan pukulan telak bagi keanekaragaman hayati dan ekosistem Riau. Dampak serta kerugian ekologis ini mutlak harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman maksimal demi memberikan efek jera," pungkasnya.***
Editor: Isman