32 Tersangka Penimbun 28 Ribu Liter BBM Subsidi di Riau Diciduk Polisi

I

Isman

Rabu, 04 November 2026 | 13:52 WIB

32 Tersangka Penimbun 28 Ribu Liter BBM Subsidi di Riau Diciduk Polisi

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik mafia energi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama polres jajaran sukses mengungkap sebanyak 22 kasus penyalahgunaan serta penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Provinsi Riau sepanjang tahun 2026.

Dari rangkaian operasi penegakan hukum tersebut, petugas mengamankan total 32 orang tersangka beserta barang bukti fantastis berupa 28.826 liter BBM bersubsidi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, memaparkan data pengungkapan tersebut dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Selasa (3/11/2026).

"Selama periode ini, kami bersama polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan menetapkan total 32 orang sebagai tersangka," tegas Kombes Ade Kuncoro Ridwan.

Adapun rincian barang bukti BBM yang disita terdiri atas 26.201 liter jenis Bio Solar dan 2.625 liter jenis Pertalite.

Selain mengamankan puluhan ribu liter cairan bahan bakar, penyidik juga menyita puluhan sarana pengangkut berupa 20 unit kendaraan roda empat, enam, dan sepuluh, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku melancarkan aksinya.

Berdasarkan pemetaan wilayah hukum, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu mencatatkan angka penindakan terbanyak dengan lima kasus dan enam tersangka.

Disusul oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang menangani empat kasus dengan enam tersangka.

Sementara itu, jajaran Polres Dumai, Polres Rokan Hilir, Polres Indragiri Hilir, Polres Kuantan Singingi, dan Polres Pelalawan turut memproses puluhan tersangka dari wilayah masing-masing.

Adapun Polres Rokan Hulu, Siak, Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Polresta Pekanbaru masing-masing menangani satu kasus penyalahgunaan.

Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi yang kerap digunakan para pelaku tergolong licik, mulai dari memodifikasi tangki kendaraan pengangkut, menggunakan jeriken berkapasitas besar, hingga pembelian berulang di SPBU menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukannya.

Praktik penyimpangan tersebut terbukti mengganggu stabilitas alokasi dan merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi pemerintah.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman sanksi pidana berat menanti di depan mata.***


Editor: Isman
Sumber: MCR