Dirjen Pemasyarakatan Mundur Imbas Skandal Apartemen Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar

A

Alseptri Ady

Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:28 WIB

Dirjen Pemasyarakatan Mundur Imbas Skandal Apartemen Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar

JAKARTA, AmiraRiau.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas terbongkarnya bangunan setara "Apartemen Mewah" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Pengunduran diri tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi. Ia menyebut surat pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2026.

Akbar menegaskan keputusan mundur tersebut tidak mengganggu jalannya tugas serta fungsi di lingkup pemasyarakatan. Seluruh skema pelayanan publik dan kedinasan dipastikan tetap beroperasi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," kata Akbar.

Kemenimipas menjamin keberlangsungan seluruh program organisasi tetap diprioritaskan selama proses administrasi pengunduran diri berjalan.

Mashudi merupakan purnawirawan Polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) dan dilantik sebagai Dirjen Pemasyarakatan pada Januari 2025.

Skandal ini terungkap, dimana sebelumnya Ombudsman RI menemukan keberadaan bangunan serta fasilitas mewah bagi warga binaan tertentu saat menggelar inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. 

Bangunan tak berizin tersebut kini telah dibongkar atas desakan Komisi XIII DPR RI, sementara seluruh barang mewah di dalamnya disita sebagai barang bukti.***

 

Editor: Alseptri Ady