Hakim Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara

A

Alseptri Ady

Senin, 05 Oktober 2026 | 12:59 WIB

Hakim Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara.

Putusan tersebut merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis, Senin (5/10/2026). 

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Abdul Azis saat membacakan amar putusan.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan vonis pada tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Selain hukuman penjara, majelis hakim tingkat banding juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Abdul Wahid harus menjalani pidana kurungan selama 80 hari.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda milik Abdul Wahid dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ucap hakim.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan uh kesempatan kepada Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya dan JPU KPK untuk menentukan sikap.

Kedua pihak memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.

Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK sama-sama memilih untuk pikir-pikir.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.***

Editor: Alseptri Ady