Ini Syarat Jika Warga Kurang Mampu Ingin Ajukan Bantuan Santunan Kematian

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, menyerahkan santunan kematian ke ahli waris keluarga kurang mampu di Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (17/8/2023) kemarin.

PEKANBARU – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, sepanjang 2023 ini sudah menyalurkan santunan kematian sebesar Rp304 juta kepada 304 ahli waris keluarga kurang mampu.

Kepala Dinsos Kota Pekanbaru Idrus menyebutkan, ratusan ahli waris penerima santunan kematian masing-masing sebesar Rp1 juta itu tersebar di 15 kecamatan.

Untuk santunan kematian terbanyak disalurkan di Kecamatan Tenayan Raya dengan jumlah penerima 53 ahli waris, disusul Kecamatan Rumbai Timur 32 ahli waris dan Kecamatan Kulim 31 ahli waris.

Kemudian di Kecamatan Rumbai 26 ahli waris, Limapuluh dan Senapelan masing-masing 23 ahli waris, Marpoyan Damai dan Rumbai Barat masing-masing 16 ahli waris, Sukajadi 15, serta di Kecamatan Sail 14 ahli waris.

Selanjutnya di Kecamatan Bukit Raya dan Pekanbaru Kota masing-masing 12 ahli waris, Binawidya 11 ahli waris, serta di Kecamatan Payung Sekaki dan Tuah Madani masing-masing 11 ahli waris.

“Jadi sejak Januari sampai sekarang sudah sebanyak 304 ahli waris menerima santunan kematian. Masing-masing ahli waris menerima santunan kematian sebesar Rp1 juta,” ungkap Idrus, Selasa (22/8/2023).

Ia menyebutkan, ahli waris dari keluarga kurang mampu yang ingin mengajukan bantuan santunan kematian harus melapor terlebih dahulu ke RT, RW dan kelurahan setempat.

“Kemudian dari kelurahan, itu bisa langsung ke dinas (Dinsos) atau ke kecamatan dan kecamatan yang melapor ke dinas,” terang dia.

Namun demikian, Dinsos sendiri juga bisa menerima laporan langsung dari ahli waris.

“Jadi kalau ada warga yang langsung melapor ke kita, itu tetap kita layani. Laporan yang masuk, itu langsung kita tindaklanjuti dengan mengirimkan tim verifikasi ke lapangan,” ungkap Idrus.

Nantinya, tim verifikasi akan melapor dulu ke pemerintah setempat seperti RT dan RW. Setelah itu, hasil verifikasi dilaporkan ke kelurahan dan kecamatan. “Hasil verifikasi inilah yang menentukan layak atau tidaknya ahli waris mendapat bantuan santunan kematian,” tutupnya. (abd)

gambar