Nasional
Mahkamah Agung Keluarkan Surat Edaran Melarang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) melarang secara resmi pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat.