PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pengadilan negeri Pekanbaru Selasa (2/9/2026) menggelar sidang perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan terdakwa eks ajudan Gubernur Riau Marjani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dari pejabat Pemerintah Provinsi Riau.
Keempat saksi adalah Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, Kepala Biro Hukum yang juga eks Plt Inspektur, Yan Darmadi, mantan Pj Sekdaprov yang juga Kepala Disperindag Taufiq Oesman Hamid dan Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum, Indra Rosyadi.
Mereka memberikan keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yofistian.
Dalam persidangan, JPU menggali sejumlah hal terkait posisi tenaga ahli Dani M Nursalam dan Tata Maulana serta Marjani sebagai ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, termasuk mekanisme pengangkatannya, penggunaan anggaran, hingga dugaan pemberian uang.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Darmadi, menjelaskan usulan pengangkatan keduanya diproses melalui OPD pengampu dan kemudian dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum Setdaprov Riau.
Namun, dalam proses tersebut, Biro Hukum menemukan adanya ketentuan dalam Permendagri terkait pedoman penyusunan APBD yang melarang penganggaran tenaga ahli menggunakan APBD.
"Sudah kami sampaikan," kata Yan menjawab pertanyaan JPU terkait adanya ketentuan tersebut.
Meski demikian, pengangkatan tetap dilanjutkan. Yan mengatakan hal itu dilakukan karena adanya permintaan dan perintah Gubernur.
"Karena ada permintaan dan perintah dari Gubernur," ujar Yan Darmadi.
Yan juga mengungkap, ketentuan yang melarang penganggaran tenaga ahli tersebut tidak dimasukkan dalam konsideran menimbang produk hukum pengangkatan.
Sebaliknya, Biro Hukum memasukkan ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan Gubernur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah.
Yan menegaskan pihaknya telah menyampaikan konsekuensi dari persoalan tersebut, yakni APBD tidak dapat digunakan untuk penggajian tenaga ahli.
Pengangkatan Tata Maulana dan Dani M Nursalam kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau.
Selain dua tenaga ahli tersebut, Yan menyebut ada tiga orang yang menjadi ajudan Abdul Wahid saat mulai menjabat Gubernur Riau. Mereka adalah Marjani, Rafi dan Dahri.
Berbeda dengan tenaga ahli, pengangkatan ketiga ajudan tersebut tidak melalui produk hukum Biro Hukum. Mereka direkrut melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dan penganggarannya berada di Biro Umum.
"Melalui proses penawaran dan persetujuan penawaran, dan ditetapkan dalam kontraktual," kata Yan.
JPU kemudian menggali lebih jauh posisi Marjani sebelum Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau. Yan mengaku mengetahui Marjani telah mendampingi Abdul Wahid ketika masih menjadi anggota DPR RI.
Namun, Yan mengaku tidak mengetahui secara pasti status Marjani saat itu, apakah sebagai ajudan atau staf.
Kesaksian Yan kemudian berlanjut pada persoalan pergeseran anggaran Pemprov Riau. Ia menyebut pada 2025 terdapat lima kali pergeseran anggaran yang dituangkan dalam Pergub.
Menurut Yan, pergeseran anggaran yang menimbulkan penambahan anggaran serta tunda bayar untuk kegiatan yang dikategorikan sebagai kontingensi harus melalui reviu APIP atau Inspektorat.
Namun, saat menjabat sebagai Plt Inspektur selama sekitar dua pekan, Yan mengaku tidak pernah menerima permohonan reviu terhadap pergeseran anggaran ketiga tahun 2025.
Ia juga tidak pernah memberikan surat tugas kepada auditor untuk melakukan reviu terhadap pergeseran tersebut. "Belum saya temui permohonan reviu," kata Yan.
"Tidak pernah," jawabnya ketika ditanya apakah pernah memberikan surat tugas untuk melakukan reviu.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Marjani melakukan dugaan korupsi bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Ketiga terdakwa tersebut telah lebih dahulu menjalani persidangan dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara perkara Marjani diproses secara terpisah.
Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut adanya pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dengan total Rp3,55 miliar. Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap dengan total Rp950 juta.
JPU juga mengungkap adanya uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada November 2025.
Atas dakwaan tersebut, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.***