KPU Tetapkan Ahmad Yuzar-Misharti Bupati dan Wabup Kampar 2025-2030

KPU Tetapkan Ahmad Yuzar-Misharti Bupati dan Wabup Kampar 2025-2030
Ketua KPU Kampar Andi Putra dan Komisioner dan Bawaslu Serahkan SK Penetapan Pasangan Bupati Kampar terplih.

KAMPAR, AmiraRiau.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Ahmad Yuzar dan Misharti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih pada Pilkada 2024.

Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar di Aula Kantor KPU Kampar, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Hari Jadi Kampar ke-75 Tahun, Pj Gubri Harap Bisa Menjadi Serambi Mekkahnya Riau

Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Andi Putra, didampingi anggota Nuraini, Imelda Sapitri, Muhibbudin Ahmad dan Aprizal. Turut hadir Wakil Bupati Kampar terpilih,  Misharti, Anggota Bawaslu dan Forkopimda.

Andi Putra menjelaskan, setelah penetapan hari ini, besok Jumat )7/2/2025), akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Kampar.

Baca Juga: Pj Bupati Kampar Serahkan Sembako dari Program Kemitraan BRK Syariah

Andi Putra menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Kampar Hambali yang mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Kampar.

"Juga terima kasih kepada TNI/Polri yang sudah bertungkus lumus menjaga keamanan selama pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Kampar ini," jelas Andi Putra.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4 Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra tidak dapat diterima.

Baca Juga: Bongkar Sauh

Menurut MK, permohonan pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.***

Penulis: Ali Akbar, Editor: Isman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index