MANNA, AmiraRiau.com- Polres Bengkulu Selatan berhasil membongkar empat kasus kejahatan menonjol di wilayah hukumnya. Salah satu yang menyita perhatian publik adalah aksi penipuan komplotan spesialis pencuri emas yang menggunakan kedok bantuan Dinas Sosial (Dinsos) dengan menyasar korban wanita lansia.
Keberhasilan pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, S.E., M.H., dalam press release resmi di Manna, Selasa (22/9/2026).
"Empat tersangka kasus pencurian emas dengan modus bantuan Dinsos ini berhasil kita bekuk dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah korban membuat laporan resmi," tegas AKBP Aron Sebastian.
Kasus ini bermula saat korban lansia tengah duduk di pinggir jalan kawasan Jalan Pagar Alam–Manna, Padang Lebar, Kecamatan Pino, Kamis (17/9/2026).

Pelaku berinisial JF (36) menghampiri korban dan menawarkan bantuan Dinsos sebesar Rp2,5 juta. Korban kemudian dibujuk masuk ke dalam mobil Suzuki XL7 yang di dalamnya sudah menunggu pelaku ES (62) yang berpura-pura menjadi pejabat Dinsos.
Di dalam mobil, pelaku menyerahkan amplop kosong dan berdalih hendak menuju kantor lurah. Namun, kendaraan dihentikan di lokasi sepi dengan alasan kantor lurah penuh wartawan.
Saat korban hendak turun, pelaku bersandiwara bahwa pintu mobil macet dan meminta korban melepas kalung emasnya. Tanpa disadari korban, kalung emas seberat 15 gram (kadar 24 karat) miliknya ditukar dengan bungkusan kain berisi batu kerikil.

Polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni ES (62), JF (36), PS (27), dan Ap (28), beserta barang bukti kalung emas, mobil Suzuki XL7, serta alat kejahatan lainnya. Para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Selain kasus penipuan emas, Polres Bengkulu Selatan juga merilis penangkapan FS (33), pelaku penusukan terhadap seorang calon kepala desa (kades) di Jalan Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Jumat (4/9/2026).
Penusukan dipicu tersinggungnya pelaku akibat adu mulut terkait proses pencalonan kades. Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di tempat terpisah, Tim URC Polres Bengkulu Selatan turut menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Air Nipis dan Kota Manna. Polisi menyita unit sepeda motor Honda Supra X 125, Yamaha Aerox, serta menetapkan dua pelaku lain ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres menegaskan, pengungkapan kilat ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons cepat laporan warga dan memberikan rasa aman di tengah masyarakat.***
Penulis: DL
Editor: Isman