PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai memberdayakan Lembaga Pemungut Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan pada Juli 2025 mendatang.
Pemko Pekanbaru tidak lagi memperpanjang kontrak dengan pihak ketiga, dan mengalihkan pengelolaan sampah dengan memberdayakan LPS di setiap kelurahan.
"Mulai Juli 2025 kita langsung pakai LPS," terang Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Selasa (27/5/2025) sore.
Ia menuturkan, pemerintah kota tengah mengoptimalkan pelayanan persampahan. Salah satunya dengan menggunakan LPS yang dibentuk di kelurahan.
Diharapkan dengan pengelolaan yang menggunakan LPS, tidak ada lagi permasalahan tumpukan sampah di kota ini.
"Terus berproses. Kita sedang mempersiapkan pengangkutan dari sumber sampah, dan DLHK juga terus mempersiapkan di lapangan," jelasnya.
Kontrak kerjasama antara Pemko Pekanbaru, dengan pihak ketiga pengangkutan sampah berakhir pada Juni 2025 mendatang.
Pemko tidak lagi menggunakan pihak ketiga, dan menerapkan sistem swakelola. LPS telah dibentuk di tingkat RT/RW hingga kelurahan.
LPS dibentuk agar sampah terkontrol dari asal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Nantinya angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus ada izin dari RT/RW dan kelurahan.***