Parah! 2 'Petugas' Ditangkap Atas Dugaan Pungli Retribusi Sampah, Barang Bukti Bikin Geleng-geleng

Parah! 2 'Petugas' Ditangkap Atas Dugaan Pungli Retribusi Sampah, Barang Bukti Bikin Geleng-geleng
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Polresta Pekanbaru melalui Saber Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh 2 pria di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.

Ke-2 tersangka, Mawardi (48) dan Dedi (43), ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Melur No. 15, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.

Baca Juga  >

Keduanya diduga melakukan pungutan liar dengan mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka memungut uang bulanan dari masyarakat dan pelaku usaha dengan dalih sebagai kutipan sampah resmi dari DLHK.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan kwitansi berkop DLHK, stempel dinas, dan surat tugas yang diduga palsu untuk meyakinkan korban.

Baca Juga  >

"Para pelaku memanfaatkan atribut palsu tersebut agar terlihat resmi di mata masyarakat," ujar Bery, Jumat (11/4).

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh lembar fotokopi kwitansi penerimaan berkop DLHK yang sudah terisi, 15 lembar kwitansi kosong, satu stempel DLHK, satu buku rekening BRI atas nama Mawardi, satu kartu ATM BRI, dan satu lembar surat tugas bernomor B.800.1.11.1/DLHK-U.R/28/2015 yang diduga palsu.

"Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya pungli berkedok kutipan resmi DLHK. Setelah kami lakukan penyelidikan, dua orang berhasil diamankan," tambah Bery.

Baca Juga  >

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pekanbaru.

Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan pungli yang mengatasnamakan instansi pemerintah," pungkasnya.

Baca Juga  >

Sebelumnya, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, menegaskan bahwa pembayaran retribusi sampah sudah menerapkan nontunai. Masyarakat bisa langsung membayar secara transfer ke rekening daerah.

Agung mengimbau masyarakat, supaya bisa melaporkan jika masih ada oknum yang meminta retribusi sampah menggunakan karcis atau secara tunai.

“Jika masih ada yang memungut retribusi sampah, datang ke ruko mengatasnamakan THL (Tenaga Harian Lepas), laporkan kepada kami,” kata Agung Nugroho, Jumat (4/4/2025).(Mc-R)***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index