ASAHAN, AmiraRiau.com- Pemerintah Kabupaten Asahan kembali mencatatkan prestasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara. Pada ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KI Award) Tahun 2026, Pemkab Asahan berhasil meraih predikat Informatif.
Penganugerahan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara ini berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., kepada Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., yang hadir langsung menerima penghargaan.
Capaian ini menjadi bukti konsistensi Pemkab Asahan, karena berhasil mempertahankan predikat Informatif selama lima tahun berturut-turut. Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang diberikan kepada badan publik yang dinilai patuh dan konsisten dalam menerapkan prinsip transparansi sesuai peraturan perundang-undangan.
Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., mewakili Gubernur Sumatera Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan terpercaya.
Ia mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang meraih predikat Informatif dan berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi badan publik lainnya.
"Tujuan kita bukan sekadar meraih penghargaan, tetapi bagaimana memastikan masyarakat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara membangun kepercayaan publik," ujar Surya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn., turut menyampaikan apresiasi atas peningkatan kepatuhan badan publik di Sumatera Utara dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Penilaian KI Award dilakukan melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahunan yang mencakup aspek kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, serta pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Evaluasi ini bertujuan memastikan penerapan prinsip transparansi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keberhasilan mempertahankan predikat Informatif lima tahun beruntun ini menjadi penyemangat bagi Pemkab Asahan untuk terus memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui transparansi, kemudahan akses informasi publik, serta layanan informasi yang profesional dan berkelanjutan.
Pemkab Asahan berharap keterbukaan informasi publik dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sejalan dengan visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan.***
Penulis: Heru
Editor: Isman