Permudah Pelaku Usaha, DPMPTSP Asahan Genjot Layanan Satu Pintu di Mal Pelayanan Publik

I

Isman

Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Permudah Pelaku Usaha, DPMPTSP Asahan Genjot Layanan Satu Pintu di Mal Pelayanan Publik

ASAHAN, AmiraRiau.com- Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Asahan Syahputra, S.E., M.M., mengatakan bahwa MPP merupakan inovasi pelayanan terpadu yang dihadirkan pemerintah daerah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perizinan dan non perizinan.

Dengan sistem satu tempat, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi banyak kantor. Cukup datang ke MPP, semua kebutuhan administrasi perizinan dapat diurus secara lebih mudah, cepat dan efisien.

Di MPP, masyarakat dan pelaku usaha juga akan mendapatkan layanan konsultasi dan pendampingan. Petugas siap memberikan penjelasan terkait persyaratan, prosedur dan tahapan pengurusan izin sesuai aturan yang berlaku.

Termasuk di dalamnya pendampingan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menurut Syahputra, layanan ini juga penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha. Usaha yang legal akan lebih mudah untuk berkembang dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

DPMPTSP Kabupaten Asahan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, guna mendorong iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Asahan.***

Penulis: Heru
Editor: Isman