Persoalan DBH Siak Berpotensi Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

I

Isman

Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Persoalan DBH Siak Berpotensi Dibawa ke Mahkamah Konstitusi
Agoes S. Alam

SIAK, AmiraRiau.com- Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tengah diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Siak berpotensi berkembang ke ranah konstitusional melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut pandangan Tokoh dan Budayawan Riau, Agoes S. Alam, terdapat ruang hukum yang perlu dikaji secara serius untuk membawa persoalan DBH Siak ke MK, khususnya apabila akar masalah bersumber dari norma undang-undang yang mengatur formula, mekanisme, dan prinsip pembagian DBH antara pemerintah pusat dan daerah.

"Kalau persoalannya hanya meminta pemerintah membayar sejumlah uang, tentu itu bukan kewenangan MK. Tetapi kalau yang dipersoalkan adalah norma undang-undang yang menjadi dasar formula DBH dan diduga bertentangan dengan UUD 1945 serta merugikan hak konstitusional, maka pintu constitutional review di MK terbuka," ujar Agoes S. Alam.

Menurutnya, jangan menggugat angka ke MK. Yang diuji adalah norma yang melahirkan atau menjadi dasar persoalan angka tersebut. Ini yang harus dibedah oleh tim hukum.

Agoes menambahkan, perjuangan melalui MK tidak selalu harus bergantung pada Pemerintah Kabupaten Siak semata. Kelompok masyarakat atau perorangan WNI yang memiliki kepentingan sama juga dapat mengajukan permohonan uji materi (judicial review), sepanjang memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing).

Ditegaskan, beberapa poin utama ruang uji materi norma DBH di MK, yaitu fokus pengujian dengan membedakan antara persoalan nominal angka DBH dengan konstitusionalitas norma undang-undang (seperti pasal dalam UU HKPD) yang melahirkan formula pembagian tersebut.

Selanjutnya, kerugian konstitusional, dimana pemohon harus mampu membuktikan hubungan sebab-akibat (causal verband) yang spesifik dan aktual antara norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami.

Lalu, prinsip hukum, menurut Agoes, argumentasi harus didasarkan pada prinsip otonomi daerah, hubungan keuangan pusat-daerah, kepastian hukum, dan keadilan fiskal.

Jika uji materi ini dibangun dengan argumentasi yang kuat, putusan MK nantinya akan bersifat mengikat secara umum (erga omnes). Hal ini berarti perjuangan tersebut tidak hanya menguntungkan Kabupaten Siak, melainkan juga membenahi keadilan fiskal bagi seluruh daerah penghasil sumber daya alam di Indonesia.

Agoes menilai perjuangan politik dan diplomasi administratif oleh Bupati Siak ke Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan, maupun DPR RI tetap dapat berjalan beriringan dengan kajian legal di MK.

"Perjuangan politik, administratif, dan konstitusional tidak harus dipertentangkan. Jalur kebijakan tetap berjalan, dan ruang menguji norma di MK juga harus dikaji secara serius," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan proyeksi pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Siak hingga sekitar 70 persen pada 2027. Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang disampaikan Kementerian Keuangan, DBH migas Siak diperkirakan hanya sekitar Rp40 miliar, jauh di bawah penerimaan yang pernah menyentuh angka Rp400 miliar.

Nada kesal tersebut disampaikan Bupati Afni saat rapat Paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026). Saat itu, Afni menerima informasi mengenai rancangan alokasi TKD 2027 dari Kementerian Keuangan.

“Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen,” kata Afni dalam pidatonya.***

Penulis: RND
Editor: Isman