Polsek Tambusai Utara Ringkus Pengedar Sabu di Mahato, Sita 7,21 Gram dan Uang Rp5 Juta

I

Isman

Jumat, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Polsek Tambusai Utara Ringkus Pengedar Sabu di Mahato, Sita 7,21 Gram dan Uang Rp5 Juta

ROKAN HULU, AmiraRiau.com– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Seorang pria berinisial Z, yang diduga kuat sebagai pengedar, diringkus petugas di kawasan Simpang Tarigan, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Jumat (9/10/2026) sore.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 7,215 gram serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp5.052.000.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan keresahan masyarakat setempat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Mahato.

"Menindaklanjuti informasi warga, personel Polsek Tambusai Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Petugas kemudian mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam di kawasan Simpang Tarigan," ujar AKP Heri Yuliardi dalam keterangannya, Jumat.

Saat akan dihentikan dan diamankan oleh petugas, tersangka Z sempat mencoba melakukan perlawanan. Namun, berkat kesiapsiagaan personel di lapangan, pelaku berhasil dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan secara teliti. Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan tersangka di dalam dompet serta saku celana bagian belakang.

Selain barang haram dan uang tunai jutaan rupiah, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain 1 unit handphone Vivo Y29, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, alat isap sabu (bong), serta Gunting, obeng, dompet, serta tas sandang milik tersangka

Dalam pemeriksaan awal di Mapolsek, tersangka Z mengakui secara pasti bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang berencana dipasarkan di wilayah Rokan Hulu. Selain itu, pemeriksaan medis berupa tes urine mengonfirmasi bahwa tersangka positif mengonsumsi senyawa amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambusai Utara guna proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. ***

Penulis: HB
Editor: Isman
Sumber: Humas Polres Rohul