Suara Daerah Harus Tentukan Arah Bangsa, DPD RI Buktikan Sukses Genjot Dana TKD Rp693 Triliun

I

Isman

Jumat, 02 Oktober 2026 | 08:21 WIB

Suara Daerah Harus Tentukan Arah Bangsa, DPD RI Buktikan Sukses Genjot Dana TKD Rp693 Triliun
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin.

JAKARTA, AmiraRiau.com- Dua puluh dua tahun perjalanan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjadi momentum krusial untuk menegaskan bahwa arah kebijakan nasional tidak boleh lagi hanya ditentukan dari pusat, melainkan harus merepresentasikan aspirasi riil masyarakat daerah.

Pesan strategis tersebut disampaikan Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin, saat memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 DPD RI dalam rangka Peringatan HUT Ke-22 DPD RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Puncak peringatan HUT ini turut ditandai dengan penyerahan Buku Kinerja Lembaga DPD RI Tahun Sidang 2025–2026 kepada pimpinan lembaga negara, jajaran kementerian, serta para gubernur dari seluruh Indonesia.

"Persatuan Indonesia hanya akan bertahan kuat jika setiap daerah merasa memiliki 'rumah bersama'. Memperjuangkan keadilan bagi daerah adalah cara terbaik dalam menjaga keutuhan NKRI," tegas Sultan, Kamis (1/10/2026).

Dalam keterangan resmi Kepala Kantor DPD RI Provinsi Riau, Fendri Markauri, S.STP., M.Si, Jumat (2/10/2026), disebutkan dalam pidato kinerjanya, Sultan membeberkan bahwa DPD RI telah menghimpun dan mengawal sebanyak 13.519 aspirasi daerah dari 38 provinsi sepanjang periode September 2025 hingga Agustus 2026.

Di bidang fungsi pengawasan dan legislasi, lembaga senator ini sukses melahirkan 7 RUU usul inisiatif, memfasilitasi 25 kegiatan pengawasan, serta mengkaji evaluasi rancangan peraturan daerah secara menyeluruh.

Salah satu capaian paling konkret yakni perjuangan DPD RI dalam mengawal keadilan fiskal pada pembahasan APBN, di mana DPD sukses mendorong koreksi kenaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari semula Rp650 triliun menjadi Rp693 triliun.

"Jika DPR RI hadir mewakili konstituen 'siapa', maka DPD RI hadir mewakili territorial 'di mana'—sebuah representasi wilayah yang dipilih langsung oleh rakyat tanpa sekat partai politik," jelas Sultan.

Guna mewujudkan keadilan anggaran bagi daerah berbasis pesisir dan maritim, DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus memprioritaskan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang.

Menurut Sultan, memperlakukan wilayah kepulauan dengan kalkulasi yang sama persis seperti wilayah daratan merupakan bentuk ketidakadilan pembangunan yang harus segera dibenahi oleh pemerintah pusat.

Memasuki usia ke-22 tahun, DPD RI mengusung gagasan Green Democracy menuju Resilient Democracy agar Indonesia memiliki ketahanan nasional yang tangguh dalam menghadapi tantangan krisis ekologi dan dinamika geopolitik global.

"Usia 22 tahun adalah momentum untuk mendengarkan kritik dan mempertanggungjawabkan kinerja berbasis data demi menjaga martabat suara rakyat dari seluruh pelosok Nusantara," pungkasnya.***

Editor: Isman