Sudah SP3, Pemko Pekanbaru Desak Pengelola Segera Tuntaskan Revitalisasi Pasar Bawah

I

Isman

Senin, 05 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Sudah SP3, Pemko Pekanbaru Desak Pengelola Segera Tuntaskan Revitalisasi Pasar Bawah
Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali mendesak PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) selaku pengelola Pasar Bawah untuk segera menuntaskan revitalisasi gedung pasar tersebut.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pengelola meski menggesa pekerjaan karena telah diberi surat peringatan ketiga atau SP3.

Berdasarkan surat peringatan itu, pengelola diberi tambahan waktu selama tiga bulan untuk menyelesaikan revitalisasi.  

"Jika tidak ada kemajuan berarti setelah SP3 diberikan, kerja sama pengelolaan Pasar Bawah terancam diputus," tegas Zulhelmi Arifin, Senin (5/10/2026).

Ia menyatakan bahwa setiap langkah yang diambil pemerintah dalam kerja sama pengelolaan Pasar Bawah tetap mengacu pada peraturan yang berlaku seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Permendagri di atas menjadi acuan kebijakan mengingat seluruh aset Pasar Bawah sudah menjadi aset milik Pemko Pekanbaru.

Untuk itu, terang Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, Pemko Pekanbaru memiliki kewenangan mendesak pengelola agar menggesa pekerjaan revitalisasi dan mematuhi setiap poin dalam kontrak kerja sama.

"Hal ini penting, agar ratusan pedagang yang sebelumnya beraktivitas di Pasar Bawah dapat segera kembali menempati lokasi dan menjalankan aktivitas perdagangan," ujarnya.

Berdasarkan kontrak Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), revitalisasi Pasar Bawah seharusnya sudah tuntas dilakukan pada 2025 lalu. Namun hingga akhir 2026 ini, pekerjaan revitalisasi tak kunjung tuntas.***

Penulis: Afnan
Editor: Isman