JAKARTA, AmiraRiau.com - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perubahan tersebut akan membuat besaran insentif disesuaikan dengan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Skema baru tersebut mulai berlaku 5 Oktober 2026. Insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi, dengan besaran Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan pemberian insentif dengan beban layanan masing-masing dapur SPPG. Menurutnya, mekanisme baru mempertimbangkan aspek kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan.
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan nominal yang sama, yakni Rp6 juta per hari. Ketentuan tersebut berlaku meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh setiap dapur berbeda.
Melalui skema baru, SPPG dengan jumlah porsi yang lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar. Sebaliknya, dapur dengan jumlah penerima manfaat lebih sedikit akan menerima insentif sesuai dengan jumlah porsi yang diberikan.
Insentif sebesar Rp2.000 per porsi tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Dari jumlah tersebut, Rp10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
BGN juga menegaskan bahwa insentif hanya diberikan ketika dapur SPPG beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat. Dapur yang mendapatkan suspensi sehingga tidak dapat menjalankan layanan tidak memperoleh insentif.
Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak beroperasi akibat hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan. Kondisi tersebut dapat mencakup bencana alam maupun kebakaran hutan dan lahan yang membuat kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak memberikan layanan kepada penerima manfaat sehingga tidak ada insentif yang diberikan. Besaran porsi yang menjadi dasar perhitungan insentif akan mengacu pada surat penetapan penerima manfaat terakhir yang diterima masing-masing SPPG di wilayahnya.
BGN menyebut mekanisme baru tersebut diharapkan dapat menyesuaikan beban pelayanan dengan kapasitas masing-masing dapur. Dapur berkapasitas kecil diharapkan tidak menerima beban penerima manfaat yang melebihi kemampuannya, sementara dapur berkapasitas besar dapat memperoleh jumlah penerima manfaat yang sesuai dengan kapasitas layanan.
Penetapan jumlah penerima manfaat akan terus disempurnakan dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, termasuk sekolah dan kelompok penerima manfaat lainnya di wilayah layanan SPPG.
Perubahan skema insentif mulai berlaku 5 Oktober 2026. BGN meminta mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan mengikuti ketentuan baru dalam pelaksanaan program MBG.***