PEKANBARU, AmiraRiau.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Wali Kota Payakumbuh yang juga pemilik RS Andini Pekanbaru, Dr. Zulmaeta.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Benar, kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
Namun saat ditanya apakah Zulmaeta telah ditetapkan sebagai tersangka, Hasyim menyebutkan bahwa yang bersangkutan belum dijadikan tersangka.
"Belum (tersangka)," jawab Hasyim.
Zulmaeta diketahui merupakan Wali Kota Payakumbuh periode 2025-2030 sekaligus pemilik dan Komisaris Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini yang berlokasi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Riau. Laporan resmi tercatat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 14 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan Zulmaeta tercatat sebagai pihak terlapor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan hal tersebut, Senin (5/10/2026).
"SPDP sudah diterima, masih tercantum sebagai terlapor," ujar Zikrullah.
Hingga kini, penyidik Polda Riau masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.***