PEKANBARU, AmiraRiau.com - Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, menegaskan agar Tempat Hiburan Malam (THM) harus bebas dari aktivitas peredaran narkoba dan praktek prostitusi.
Di samping itu, pengelola THM juga diminta mematuhi jam operasional. Seluruh tempat hiburan sudah harus ditutup paling lambat pukul 00.00 WIB.
Untuk itu, Markarius memerintahkan kepada Satpol PP setempat meningkatkan pengawasan di lapangan guna memastikan seluruh THM mematuhi aturan yang ditetapkan.
"Satpol PP harus rutin menggelar razia. Ini bukan hanya untuk mencegah adanya tempat hiburan malam yang buka sampai subuh, tapi juga mencegah tempat hiburan jadi lokasi peredaran narkoba dan prostitusi," ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kata Markarius, bakal memberikan sanksi tegas terhadap THM yang terbukti melanggar aturan dan menyalahgunakan izin operasional.
"Maka kami dorong agar Satpol PP bersama instansi terkait bisa optimalkan razia dan penertiban," pintanya.
Di samping itu, Markarius juga mengajak semua pihak untuk bekerjasama dalam memberantas perilaku menyimpang dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Karena perilaku LGBT ini sudah menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa, maka kita harus awasi pergaulan anak-anak kita," tutupnya.***
Penulis: Afnan
Editor: Isman