Oleh: Mardianto Manan
PERMASALAHAN Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak atau hilang di berbagai titik jalan utama kota bukan hanya masalah teknis, tapi merupakan gambaran nyata dari lemahnya pengelolaan dan pengawasan fasilitas publik yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah.
Kegelapan yang menyelimuti ruas-ruas jalan bukan hanya sekadar soal estetika yang menurun, namun membawa dampak serius pada aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat. Jalan yang gelap membuka peluang bagi meningkatnya angka kriminalitas, seperti pencurian, perampokan, dan tindak kejahatan lain yang kerap memanfaatkan situasi minim penerangan.
Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas pun menjadi lebih tinggi ketika pengguna jalan tidak mendapatkan pencahayaan yang memadai. Hal ini bukan hanya merugikan secara sosial, tetapi juga menguras biaya ekonomi akibat meningkatnya insiden yang seharusnya bisa dicegah.
Permasalahan serius ini sesungguhnya merupakan panggilan bagi pemerintah kota untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola PJU. Tidak hanya mengumpulkan data kerusakan, tetapi juga harus mengidentifikasi akar penyebab, mulai dari kelemahan pengawasan hingga faktor teknis seperti kualitas instalasi yang buruk.
Era teknologi saat ini, solusi pengawasan dengan memasang kamera CCTV pada titik-titik penting sangat mungkin diterapkan. Dengan adanya bukti visual, kasus pencurian kabel, pencurian lampu, dan hilangnya tiang penerangan dapat segera ditindaklanjuti secara hukum. Selain penerapan teknologi, koordinasi antarinstansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, dan dinas terkait lainnya harus diperkuat. Penegakan hukum perlu dilakukan dengan tegas tanpa kompromi agar pelaku pencurian atau vandalisme fasilitas umum mendapatkan efek jera yang nyata.
Hukuman bukan hanya berupa sanksi pidana berat, tetapi juga sanksi sosial yang memicu rasa malu publik bisa efektif sebagai langkah preventif. Penegakan ini harus menjadi prioritas guna membentuk budaya penghormatan dan tanggung jawab atas fasilitas bersama. Pelayanan publik yang baik juga menuntut sistem pemetaan lokasi PJU dan rambu-rambu secara rinci dan rutin.
Dengan pemetaan yang akurat, proses pemeliharaan dan perbaikan dapat dilakukan secara proaktif dan cepat tanpa menunggu aduan masyarakat. Hal ini akan mempercepat pemulihan fasilitas penerangan dan memberikan rasa aman bagi warga yang beraktivitas di luar rumah terutama pada malam hari.Menghadapi tantangan kota metropolitan yang terus berkembang, masalah PJU yang sederhana ini tidak boleh disepelekan.
Pemerintah harus menunjukkan keseriusan dan komitmennya dalam membenahi tata kelola fasilitas publik. Masyarakat berhak untuk merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya di ruang publik tanpa rasa takut gelap dan tidak terawasi. Mengabaikan penerangan jalan sama saja dengan mengabaikan nyawa dan keselamatan warga. Inisiatif dan langkah nyata dari pemerintah kota akan menjadi bukti bahwa mereka benar-benar mendengarkan suara masyarakat dan mampu mengelola kota dengan baik.
Saatnya untuk berbenah, memperbaiki tata kelola PJU secara menyeluruh, dan menegakkan aturan secara konsisten demi terciptanya lingkungan kota yang aman, nyaman, dan teratur untuk semua.***
(Mardianto Manan. Penulis: Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau)