Lebih lanjut Aready memaparkan bahwa dalam surat Gubernur Riau, 24 Oktober 2023 tersebut menjelaskan, Gubri belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kab Bengkalis Tahun Anggaran 2023 disebabkan karena kehadiran 4 orang Anggota DPRD Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubri namun masih ikut mengambil keputusan.
Terkait hal tersebut Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan keputusan agar menunda seluruh proses administratif terkait 4 orang tersebut sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengingat pentingnya segera direalisasikannya Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023, demi pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak, Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dipimpin Bapak Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ersan Saputra, TH beserta TAPD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada Rabu 25 Oktober 2023 dan diterima langsung Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Muhammad Valiandra.
Dari hasil konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan bahwa Kemendagri telah memfasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan keputusan gubernur tentang hasil evaluasi.
Kemendagri juga menjelaskan bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Bengkalis dan Rapat Paripurna pengambilan Keputusan Bersama tersebut telah memenuhi quorum yang dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD.(inf)***
Lebih lanjut Aready memaparkan bahwa dalam surat Gubernur Riau, 24 Oktober 2023 tersebut menjelaskan, Gubri belum dapat melanjutkan proses evaluasi Ranperda dan Ranperkada Perubahan APBD Kab Bengkalis Tahun Anggaran 2023 disebabkan karena kehadiran 4 orang Anggota DPRD Bengkalis yang sudah diresmikan pemberhentiannya oleh Gubri namun masih ikut mengambil keputusan.
Terkait hal tersebut Pengadilan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan keputusan agar menunda seluruh proses administratif terkait 4 orang tersebut sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengingat pentingnya segera direalisasikannya Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023, demi pembangunan dan kepentingan masyarakat banyak, Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dipimpin Bapak Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, Ersan Saputra, TH beserta TAPD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada Rabu 25 Oktober 2023 dan diterima langsung Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Muhammad Valiandra.
Dari hasil konsultasi dan diskusi tersebut dijelaskan bahwa Kemendagri telah memfasilitasi evaluasi terhadap Ranperda dan Ranperbup Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 sehingga dapat dilakukan proses lebih lanjut untuk menetapkan keputusan gubernur tentang hasil evaluasi.
Kemendagri juga menjelaskan bahwa pengambilan keputusan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial sesuai Tata Tertib DPRD Bengkalis dan Rapat Paripurna pengambilan Keputusan Bersama tersebut telah memenuhi quorum yang dihadiri oleh 37 anggota DPRD dari jumlah 45 anggota DPRD.(inf)***