Banyak Temuan Saat Sidak, DPRD Pekanbaru akan Panggil Manajemen Ecogreen dan Pabrik Sari Roti

Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru sidak di kawasan industri dan pergudangan ecogreen. (foto denny)

PEKANBARU, AmiraRiau.com– Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bakal memanggil Manajemen Gudang Ecogreen dan pihak Pabrik Sari Roti untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait temuan sidak, Selasa (7/1/2025).

Pemanggilan RDP tersebut menyusul beberapa temuan oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru saat melakukan sidak ke kawasan industri dan pergudangan Ecogreen yang berada di kawasan Jalan Sorkarno Hatta, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (6/1/2025).

Rombongan dipimpin oleh Ketua komisi IV Rois, Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel, dan anggota Hamdani, Pangkat Purba, Faisal Reza, Zulkardi, Roni Pasla, Zulfan Hafist, Sovia Septiana dan Zulfahmi, serta DLHK, Dishub, Satpol PP dan beberapa OPD terkait.

Anggota Komisi Komisi IV, Zulkardi, mengatakan, sidak ini dilakukan setelah DPRD Pekanbaru menerima keluhan masyarakat terkait permasalahan limbah yang masuk ke pemukiman.

“Saat sidak, kita menemukan limbah yang pembuangannya masuk ke Sungai Kelulut berdekatan dengan pemukiman warga, termasuk izin genset yang seharusnya ada izin laik fungsi,” kata Zulkardi.

Hal yang sama dikatakan Zulfan Hafiz. Menurutnya, inspeksi mendadak ini menindaklanjuti persoalan keluhan masyarakat terkait dampak limbah yang ditimbulkan dari aktivitas yang ditimbulkan di kawasan tersebut.

Tak hanya itu, saat Komisi IV menyusuri satu kawasan industri roti milik PT. Nippon Indosari Corpindo soal izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan analisis dampak lalu lintas (Amdal Lalin) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Besok akan kami panggil manajemen ecogreen, termasuk pihak pabrik sari roti. Mereka sudah membangun tapi izin tidak lengkap. Kita tidak alergi dengan pihak yang ingin berinvestasi di kota Pekanbaru tetapi segala aturan tetap dijalankan. kalau mereka berdalih izin lengkap silahkan dibuktikan,” tutur Zulfan.

Melansir Riaubisa.com, General Manager ecogreen, Suwarno, mengklaim bahwa kawasan industri dan pergudangan ecogreen sudah memiliki izin lengkap dan telah menjalani tahapan sesuai ketentuan.

“Sepanjang yang kita tahu perizinan lengkap. Baik itu izin amdal, amdal lalin, dan IMB. Kalau ternyata ada izin baru dan kurang tentu kita akan lengkapi,” katanya.

“Terkait ada keluhan aliran limbah yang masuk ke lingkungan pemukiman masyarakat, sepertinya kurang tepat karena kita ada pengelolaan air limbahnya sebelum dialirkan ke parit luar dan inikan pergudangan belum ada produksi,” ucap Suwarno.***

Penulis: Denny, Editor: Isman

gambar