Diduga Menikmati Dana SPPD Fiktif DPRD Riau, Artis Cantik Hana Hanifah Diminta Kembalikan Uang Negara

Artis FTV dan Selebgram Cantik Hana Hanifah

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Artis FTV dan selebgram cantik Hana Hanifah diduga ikut menikmati aliran dana korupsi Surat Perintah Penjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar lebih dari Rp900 miliar. Namun hingga saat ini Hana belum mengembalikan dana tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meminta para penikmat aliran dana SPPD fiktif untuk mengembalikannya. Uang negara yang dikembalikan akan disita sebagai barang bukti perkara.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, hingga kini Hana Hanifah belum mengembalikan uang yang diterimanya.

“(Hana Hanifah) belum (mengembalikan uang dari SPPD fiktif),” ujar Ade didampingi Kasubdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Riau AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita ditemui di DPRD Riau, Jumat (17/1/2025).

Ade mengatakan, pemeriksaan terhadap Hana Hanifah masih belum selesai. Selebgram cantik itu diagendakan akan diperiksa kembali untuk memberikan keterangan pada penyidik polda Riau.

“Pemeriksaan belum selesai. Nanti dilanjutkan lagi,” ungkap Ade.

Hana Hanifah telah diperiksa Jumat, 6 Desember 2024 lalu. Dia dimintai keterangan selama 9 jam terkait kasus SPPD fiktif di DPRD Riau.

Editor: Alseptri Ady

gambar