
PEKANBARU, AmiraRiau.com– Komisi II DPRD Riau, Rabu (15/11/2023), melakukan rapat dengan masyarakat 3 wilayah, yang tengah berjuang untuk mendapatkan hak 20% kemitraan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Surya Intisari Raya (SIR).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Riau, H. Syafrudin Iput, Wakil Ketua Komisi II, Zulfi Mursal, SH.,MH, Sekretaris Komisi II, H. Husaimi Hamidi, SE.,MH, serta Anggota Dra. Hj. Septina Primawati Rusli, MM.
Baca Juga: Tuntut 20% dari PT. SIR, Warga Okura Disambut Hangat Husaimi Hamidi Saat di DPRD Riau
Baca Juga: Terima Aduan Warga Okura Soal PT. SIR, Husaimi Hamidi: Kita Kawal!
Masyarakat 3 wilayah tersebut, yaitu Masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, masyarakat Maredan Barat dan Tualang, Kabupaten Siak, yang hadir bersama Laksamana Heri Ismanto, Ketua Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau.
Baca Juga: Surati Kakanwil BPN Riau, Dua Aliansi Tolak Perpanjangan HGU PT. SIR
Kelurahan Tebing Tinggi Okura, dalam hal ini diwakili oleh Deni Afialdi sebagai Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO) bersama Sekretaris Danang Sufrianda dan Bendahara Musnidianto, lalu Sekretaria Aliansi Masyarakat Maredan Barat, Riko Kurniawan dan Ketua Aliansi Masyarakat Tualang Bersatu, Muhammad Yafis. Hadir pula beberapa tokoh masyarakat dari masing-masing wilayah.

Keputusan Rapat/Rekomendasi
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Deni Afrialdi, Ketua APPMO kepada AmiraRiau.com, disebutkan rapat tersebut mengasilkan beberapa keputusan atau rekomendasi dari Komisi II DPRD Riau.
Pertama, Komisi II DPRD Riau merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Riau untuk mempertimbangkan dan mengkaji ulang terkait pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SIR kepada kementerian ATR/BPN RI yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang mana wilayah PT. SIR sebagian besar berada di Tebing Tinggi Okura, Kota Pekanbaru dan sebagian lainnya di Desa Tualang serta Maredan Barat, Kabupaten Siak.
Kedua, mengembalikan hak masyarakat tempatan sebesar 20% kemitraan sesuai dengan Peraturan menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Ketiga, menindak tegas secara hukum oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan merugikan masyarakat.
Selanjutnya, keempat, DPRD Riau mendukung penuh perjuangan masyarakat untuk merebut haknya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tuntutan terhadap 20% kemitraan dari PT. SIR, awalnya dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, dan kemudian diikuti oleh Maredan Barat serta Tualang.
Dalam perjalananya menuntut hak, masyarakat diketahui telah banyak melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, hingga pada hari ini, Rabu (15/11/2023), melakukan pertemuan dan diterima dengan baik oleh Komisi II DPRD Riau.***

