Di Balik Alotnya Pembahasan APBD-P 2025: DPRD Menolak “Kampar Gelap” dan tak Ingin Jadi Lembaga Stempel

Di Balik Alotnya Pembahasan APBD-P 2025: DPRD Menolak “Kampar Gelap” dan tak Ingin Jadi Lembaga Stempel
Rencana rapat paripurna pembahasan APBD-P DPRD Kampar, Sudah 2 kali gagal.

BANGKINANG, AmiraRiau.com- Situasi keuangan daerah Kabupaten Kampar tidak sedang baik-baik saja. Hal itu setidaknya dapat dilihat dari komentar seorang Anggota DPRD dari salah satu partai besar di tengah masih alotnya pembahasan APBD-P 2025 saat ini.

Di tengah tarik ulur pembahasan APBD Perubahan 2025 Kabupaten Kampar antara legislatif dan eksekutif, seorang anggota dewan kawakan justru berkomentar dengan nada pesimis bahwa Kampar di bawah rezim 'Kampar Dihati' akan mampu membawa perubahan dan kemajuan selama 5 tahun ke depan.

Terhadap postur APBD-P 2025 yang sedang dibahas saat ini, dewan yang kami temui di gedung DPRD pada Selasa (22/7/2025) justru mengatakan, "Kampar Gelap" di hadapan sejumlah awak media yang menunggu hasil rapat TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) di ruang lobi DPRD Kampar.

"Seperti apa hasil pembahasan APBD-P Kampar saat ini Bang," tanya salah satu awak media kepada dewan tersebut.

"Gelap. Kampar gelap," jawab sang anggota dewan senior itu secara spontan.

Mendengar komentar spontan dan apa adanya dari dewan senior tersebut kembali mengundang tanya para awak media, apakah masih ada harapan kemajuan dan perubahan di Kabupaten Kampar selama 5 tahun ke depan di tengah semakin mengecilnya postur keuangan daerah seperti saat ini?

"Makanya, kita tidak mau Kampar kita ini gelap. Ditambah pula ancaman kabut asap dari kebakaran lahan semakin meningkat di daerah kita. Jadi semakin gelap kan?" ujar dia sembari mengalihkan pembicaraan.

Sementara jika didalami lebih jauh, apa sebenarnya yang memicu tarik ulur alot antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan APBD-P Kampar 2025 ini?

Anggota DPRD yang lain, yang juga kami temui di gedung Parlemen Daerah ketika ditanya perihal apa sebenarnya yang terjadi dalam pembahasan APBD-P 2025 menjawab, ia dan para anggota dewan lainnya tak ingin peran dan fungsi lembaga legislatif dikecilkan dalam hal pembahasan dan pengganggaran belanja dan pendapatan daerah.

Dia pun lalu menjawab secara teknis dan penuh penjabaran, bahwa lembaga legislatif itu mempunyai tugas pokok yang sangat penting, yaitu Budgeting.

Dia mengatakan, salah satu tugas pokok dari lembaga DPRD ialah Budgeting atau penganggaran. Di mana DPRD berkewajiban membahas, menyusun, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama dengan pemerintah daerah.

Untuk itu lanjut dia, DPRD tidak bisa difungsikan hanya sekedar sebagai lembaga stempel formalitas mensahkan setiap usulan dari eksekutif tanpa adanya koreksi dan dan pemeriksaan secara mendetail dan seksama pada setiap item kegiatan maupun program kerja.

Anggota dewan yang juga fungsionaris partai besar ini lalu menjelas secara terperinci tugas wajib anggota dewan sebagai "pemberi" anggaran kepada eksekutif.

Katanya, legislatif membahas dan menyetujui Rancangan APBD. Sehingga jika dirinci lebih jauh, tugas Budgeting itu paling tidak meliputi 6 hal berikut ini;

1. DPRD bersama pemerintah daerah membahas dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, termasuk perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaannya.

2. DPRD membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun oleh kepala daerah.

3. DPRD mengawasi pelaksanaan APBD, memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana dan efektif untuk kepentingan masyarakat.

4. DPRD memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah terkait penyusunan rancangan APBD dan kebijakan terkait anggaran.

5. Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, melakukan konsultasi dengan komisi terkait untuk mendapatkan masukan dalam pembahasan rancangan APBD.

6. DPRD melakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah atau Perda tentang APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Oleh karena itu, sambung dia, DPRD memiliki peran yang sangat krusial dalam proses penganggaran daerah, memastikan transparansi kepada publik, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran benar-benar untuk kepentingan masyarakat.***

Penulis: Ali Akbar

#Berita Kampar

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index