DUMAI, AmiraRiau.com – Walikota Dumai, Paisal, menyatakan rasa syukur atas kelancaran proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Dumai, Sabtu (29/6/2024).
“Alhamdulillah berjalan lancar, Pemko dan TNI/Polri serta Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) melakukan roadshow melihat langsung dua TPS yang PSU,” ujar Paisal, Sabtu (29/6/2024).
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
PSU ini dilaksanakan berdasarkan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU untuk mengulang pemungutan suara di TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Putusan ini terkait dengan perkara PHPU Pileg 2024 dengan nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang berkaitan dengan pengisian anggota DPRD Kota Dumai Dapil Dumai 4.
PDI Perjuangan (PDIP) bertindak sebagai pihak pemohon dalam perkara ini, sedangkan KPU sebagai pihak termohon. MK menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan sebelumnya yang mengharuskan PSU dilakukan di dua TPS tersebut.
Pelaksanaan PSU ini juga melibatkan berbagai pihak keamanan dan penyelenggara pemilu untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pemungutan suara.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan,” tambah Paisal.
Di sisi lain, KPU Dumai juga memastikan bahwa kelancaran ini berkat seluruh persiapan telah dilakukan dengan matang. Seluruh logistik pemilu dan petugas sudah disiapkan jauh hari sebelumnya untuk memastikan tidak ada kendala teknis yang dapat menghambat proses PSU.
Bawaslu juga turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya PSU ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran.***
Editor: Alseptri Ady