Sertifikat Ukom Ratusan Guru Kampar Terancam Hangus, Disdikpora Kejar Penyelesaian Administrasi

H

hasbi

Jumat, 25 September 2026 | 21:40 WIB

Sertifikat Ukom Ratusan Guru Kampar Terancam Hangus, Disdikpora Kejar Penyelesaian Administrasi
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Helmi.

BANGKINANG, AmiraRiau.com-Nasip ratusan guru di Kabupaten Kampar yang telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi (Ukom) kini menjadi sorotan. Sertifikat yang diperoleh sejak beberapa tahun lalu dikhawatirkan tidak dapat digunakan untuk proses kenaikan pangkat apabila administrasinya tidak segera dituntaskan.

Kegelisahan tersebut disampaikan salah seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kampar yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Kamis (24/9/2026) di Bangkinang.

Ia mengaku mewakili sejumlah rekan guru yang hingga kini masih menunggu kepastian dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya terkait penggunaan sertifikat Ukom sebagai salah satu syarat dalam proses kenaikan pangkat.

Menurutnya, sertifikat Ukom sangat penting bagi guru PNS karena berkaitan langsung dengan pengembangan karier dan kesejahteraan. Selama sertifikat tersebut belum digunakan, proses pengajuan kenaikan pangkat para guru tersebut juga ikut tertunda.

“Saya menyampaikan kegelisahan saya bersama kawan-kawan bahwa Ukom itu akan hangus setelah dua tahun kalau tidak digunakan. Rata-rata sertifikat Ukom kami tahun 2024 dan 2026 akan mati sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengatakan masih ada harapan setelah mendapat informasi bahwa penggunaan sertifikat Ukom disebut akan diperpanjang hingga Desember 2026.

“Kami mendapat kabar bahwa Dirjen GTK akan memperpanjang penggunaan Ukom sampai Desember 2026,” katanya.

Karena itu, ia berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Kampar dengan segera menyelesaikan seluruh administrasi yang diperlukan.

“Mumpung saat ini masih ada kesempatan sampai Desember 2026. Supaya betul-betul tidak hilang kesempatan ini, kami berharap kesempatan ini tidak disia-siakan,” harapnya.

Guru yang telah mengabdi belasan tahun itu juga mengungkapkan bahwa memperoleh Ukom bukanlah proses yang mudah. Para guru harus menunggu panggilan, meluangkan waktu, serta melalui tahapan kompetensi yang cukup panjang.

Ia memperkirakan jumlah guru yang sertifikat Ukom-nya terancam tidak dapat digunakan mencapai ratusan orang.

“Barang itu hanya menunggu tanda tangan bupati kabarnya. Dinas sudah, BKPSDM sudah. Kami berharap sekali bagaimana tiga bulan ini dapat diproses,” ungkapnya.

Ia mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan pihak terkait dan mendapat penjelasan bahwa dokumen para guru sebenarnya telah lengkap.

“Kami mengadu ke dinas, kata orang dinas tidak ada masalah bapak ibu, bahannya sudah lengkap. Bahan bapak ibu tinggal menunggu tanda tangan,” bebernya.

Di tengah ketidakpastian tersebut, sebagian guru bahkan disebut telah berupaya mencari jalan keluar secara individu. Namun, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur pemerintahan tanpa harus mengandalkan pendekatan personal kepada pihak-pihak tertentu.

Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Helmi, bersama Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kampar, Siti Melia, langsung mengambil langkah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2026), Helmi mengatakan pihaknya akan segera mencari solusi agar sertifikat Ukom para guru tidak sampai terkendala dan proses kenaikan pangkat dapat dilanjutkan.

Satu per satu keluhan yang disampaikan melalui wartawan dicatat Helmi. Ia kemudian memerintahkan Kabid Pembinaan Ketenagaan untuk segera menindaklanjuti dan melengkapi seluruh persyaratan yang masih menjadi kendala.

Helmi menjelaskan, persoalan tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti Disdikpora Kampar beberapa waktu lalu melalui koordinasi dengan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar.

Dalam koordinasi tersebut, Disdikpora juga telah melakukan ekspos terkait kebutuhan administrasi. Namun, terdapat salah satu persyaratan yang diminta Bagian Ortal, yakni peta jabatan yang harus disusun secara rinci untuk setiap sekolah dan ditandatangani kepala sekolah.

Menurut Helmi, pihaknya sebelumnya telah menyusun dan menyerahkan data peta jabatan kepada Bagian Ortal. Namun, data tersebut masih bersifat global sehingga dikembalikan untuk disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Pihak Ortal menginginkan peta jabatan dibuat secara rinci per kecamatan. Artinya, kalau ada 30 sekolah dalam satu kecamatan, maka harus ada 30 peta jabatan,” terang Helmi.

Karena itu, Helmi langsung menginstruksikan jajaran Disdikpora untuk mempercepat proses penyusunan dan melengkapi data sesuai permintaan tersebut.

Pada kesempatan itu, ia juga meminta staf Bidang Pembinaan Ketenagaan segera menyiapkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah agar memberikan dukungan terhadap kelengkapan data yang dibutuhkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian peta jabatan sehingga proses administrasi kenaikan pangkat guru tidak kembali tertunda.

“Karena ini menyangkut kesejahteraan guru,” tegas Helmi.

Helmi juga menyebut kenaikan pangkat tersebut akan berdampak pada peningkatan penghasilan guru. Ia memperkirakan tambahan penghasilan yang diterima guru berada di kisaran Rp100 ribu per bulan, tergantung ketentuan dan jenjang kenaikan pangkat masing-masing.

Terkait pembiayaan, Helmi mengatakan kebutuhan anggaran tersebut telah menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari pemerintah pusat.

Dengan adanya percepatan penyelesaian administrasi, Disdikpora Kampar berharap para guru yang telah memenuhi persyaratan Ukom dapat segera memanfaatkan sertifikat tersebut untuk proses kenaikan pangkat sebelum batas waktu penggunaan berakhir.***

Penulis: Ali Akbar
Editor: Hasbi