HARAU, AmiraRiau.com– Setelah Menyita 4 Apartemen di Kota Batam Kepulauan Riau. Kembali Subdit III Reskrimsus Polda Riau menyita lahan seluas 1.206 m persegi dan 11 unit homestay yang berada di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat.
Penyitaan aset terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Nomor: 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp tertanggal 18 November 2024.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, aset yang disita berupa lahan yang didalamnya terdapat 11 homestay dengan nama ‘Sabaleh Homestay’. Aset tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
“Tim melakukan penyitaan aset berupa lahan seluas 1.206 m persegi dan 11 unit homestay yang berada di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar,” ujar Kombes Pol Nasriadi, Minggu (8/12/2024).
Dari Hasil Penyelidikan dokumen sertifikat tanah atas nama Irwan Suryadi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Sekretariat DPRD Proviinsi Riau yang diakui diperoleh melalui pencairan dana perjalanan dinas fiktif dengan total aset diperkirakan Rp 2 Miliar.
Proses penyitaan berlangsung dengan pemasangan plang penyitaan, penitipan, dan perawatan barang bukti. Turut hadir sebagai saksi dalam kegiatan tersebut adalah Ilman Efendi (pengelola homestay), Hardi Yuda (Ketua RW), Yandri (Kanit Reskrim Polsek Harau), dan Rota Yudistira (Bhabinkamtibmas Harau).
Aset yang Telah Disita Sebelumnya:
Sebelumnya, penyidik telah menyita empat unit apartemen di Kota Batam Kepri yang nilai total mencapai Rp 2,144 miliar yaitu:
1. Apartemen Tipe Studio Lantai 16 Nomor 10 atas nama Muflihun, senilai Rp557 juta (dibeli 2020, lunas 2023).
2. Apartemen Tipe Studio Lantai 25 Nomor 08 atas nama Mira Susanti, senilai Rp557 juta (dibeli 2020, lunas 2023).
3. Satu unit rumah di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru,
4. Sejumlah barang mewah dari seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Sekretariat DPRD Riau.
Penulis: Alseptri Ady