PEKANBARU, AmiraRiau.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, telah menerima permohonan dari 112 pengelola rumah makan, warung makan kaki lima dan kedai kopi agar diizinkan buka di siang Ramadan.
Ratusan rumah makan dan kedai kopi yang mengajukan permohonan itu seluruhnya merupakan tempat usaha non muslim.
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto menyebutkan, bagi tempat usaha yang telah diberikan izin buka di siang Ramadan, wajib memasang spanduk bertuliskan “Restoran/Rumah Makan Non Muslim, Bagi Umat Muslim Dilarang Masuk”.
“Jadi yang diizinkan buka khusus hanya melayani pelanggan yang tidak beragama Islam. Artinya, kawan-kawan kita yang tidak beragam Islam dapat buka (usaha), namun hanya melayani pelanggan yang tidak beragama Islam,” ucapnya, Senin (3/3/2025).
Dikatakan Quarte, pemasangan spanduk di tempat usaha bersangkutan juga bertujuan memudahkan Pemko Pekanbaru melalui OPD teknis melakukan pengawasan di lapangan.
“Kalau sudah pasang spanduk, pasti sudah ada izin,” tegasnya.
Sementara bagi rumah makan dan kedai kopi yang tetap buka tanpa izin, terang Quarte, pihaknya menyerahkan penindakan ke Satpol PP.
“Kalau ada yang melanggar, kita nantinya akan mendapatkan laporan dari Satpol PP. Itu seperti tahun sebelumnya ada penyitaan seperti kursi yang dilakukan oleh Satpol PP,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menerbitkan SE tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M.
Di SE dimaksud dijelaskan, bagi usaha penjualan snack, bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat.
Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan dengan ketentuan yakni mengajukan permohonan izin khusus ke DPMPTSP untuk mendapatkan spanduk bertema “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim”.
Memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat, dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi sepeti tuak atau sejenisnya.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman

