Kelompok Tani Mandiri Perjuangkan Lahan Setelah 15 Tahun Ditindas Mafia Tanah

Pelalawan (AmiraRiau.com) – Kelompok Tani Mandiri berserta tim kuasa hukum di Pondok Kompe Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan kembali memperjuangkan lahan dengan luas 300 Hektar yang sebelumnya telah dikuasai selama 15 tahun oleh beberapa oknum mafia tanah dikabupaten Pelalawan.

Dalam konferensi persnya Mirwansyah, SH, MH dan Chandra Yoga Adiyanto SH, MH berserta rekan menerangkan, mewakili ketua kelompok Tani Mandiri atas nama Jaba akan memperjuangkan hak kepemilikan lahan seluas 300 Ha hingga tuntas.

“Kami hari ini langsung turun kelapangan guna memperjuangkan hak dari kelompok Tani Mandiri, mewakili pak Jaba kami dapat menganalisa bahwa lahan 300 Hektar ini memang benar adanya dan telah dikuasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melawan hukum ,” terang Mirwansyah kepada wartawan, Kamis(15/07).

Pada dasarnya, Mirwansyah juga menjelaskan Kelompok Tani Mandiri memiliki alas hak yang jelas, Pertama memiliki surat pelepasan tanah seluas 300 Hektar dari Wali Desa Air Hitam tahun 2002 Surat : 160 / SK / AH / II / 2002 kemudian surat penyerahan tanah seluas 300 Hektar dari Batin Putih tahun 2001.

“Melalui dasar itu, Jaba dan anggota kelompok Tani Mandiri mengolah lahan tersebut dan melakukan imas tumbang tahun 2003 serta dilanjutkan dengan melakukan penanaman bibit kelapa sawit tahun 2004. Dan pada tahun 2006 kelompok Tani Mandiri dijajah ditanah hasil garapannya sendiri oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan cara melakukan aksi-aksi premanisme yang dipimpin oleh pihak yang berinisial S,” jelasnya.

Kedua, kepala Desa Air hitam telah mengeluarkan surat SKT (Surat Keterangan Tanah) terhadap anggota-anggota kelompok Tani Mandiri yang dimana SKT itu adalah dasar kepemilikan yang sah, Ketiga Kepala Desa Air Hitam kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa lahan yang menjadi lahan kelompok Tani Mandiri itu adalah benar masuk wilayah desa Air Hitam.

“Dari ketiga poin itu kami dapat menyimpulkan bahwa lahan seluas 300 hektar tersebut secara hukum dan administrasi sah milik kelompok Tani Mandiri yang diketuai oleh saudara Jaba, kami meminta kepada stakeholder terkait untuk memfasilitasi permasalahan ini dengan secepat-cepatnya, jika tidak kelompok Tani Mandiri memiliki jalannya sendiri untuk menyelesaikan masalah ini,”pungkasnya.

Selanjutnya, Chandra Yoga Adiyanto, SH, MH selaku ketua Tim Kuasa Hukum akan terus mendampingi kelompok Tani Mandiri agar lahan seluas 300 Hektar ini kembali kepada Kelompok Tani Mandiri.

“Saya selaku ketua Tim Kuasa Hukum, akan intens mengawal setiap perkembangan persoalan itu, melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saya berharap agar anggota kelompok Tani Mandiri tetap semangat memperjuangkan hak-hak mereka, karena hak adalah hak dan batil adalah batil,” tutup Chandra.***red/rls

gambar