PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru, mendapati sebanyak 1.395 data pemilih ganda di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Bawaslu Kota Pekanbaru telah melakukan analisa data kegandaan terhadap daftar pemilih, mulai dari DPHP, DPS hingga DPSHP. Sejumlah temuan data ganda tersebut telah disampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan,” ucap Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Pekanbaru Rizqi Abadi, Jumat (19/5/2023).
Selain data ganda, kata dia, dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap DPSHP juga ditemukan sejumlah fakta dan kendala di lapangan.
Di antaranya, pertama rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam daftar pemilih yang ditempat di kantor-kantor kelurahan maupun di tempat umum.
Kedua, tidak lengkapnya elemen data pada daftar pemilih yang diterima Bawaslu Pekanbaru dan yang diumumkan oleh PPS sehingga menghambat pencermatan data kegandaan dan data pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS.
Ketiga, masih ditemukan pemilih yang ditempatkan pada TPS yang berjauhan dari lokasi TPS. Keempat, masih belum ada keputusan yang jelas dari KPU terkait lokasi TPS pada wilayah perbatasan.
Kemudian yang kelima, masih ditemukannya sejumlah pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih DPSHP.
Keenam, kurangnya sosialisasi oleh KPU dan jajarannya dalam mensosialisasikan penyusunan daftar pemilih dan ajakan untuk pengecekan nama melalui cek DPT online.
Selanjutnya yang ketujuh, ditemukannya warga yang dari luar kota belum terdaftar dalam DPS karena belum mengurus surat pindah domisili dari daerah asal.
Kedelapan, akses Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang terlambat diterima Bawaslu Kota Pekanbaru. Terakhir atau yang kesembilan, didapati jumlah pemilih yang mencapai 300 orang per TPS di Kecamatan Rumbai Timur.
“Hal lain, adanya perbedaan hasil berita acara pleno tingkat PPK dan KPU. Hal ini ditemukan di Kecamatan Sukajadi dan Bukit Raya karena di dua kecamatan ini tidak menggunakan data Sidalih. Temuan ini sudah diperbaiki oleh PPK Sukajadi dan Bukit Raya,” papar Rizqi.
Namun demikian, Bawaslu Pekanbaru menyatakan tidak ditemukannya pelanggaran dalam proses penyusunan DPSHP oleh KPU Pekanbaru.
“Bawaslu dan KPU Pekanbaru terus berkoordinasi secara intensif untuk memberikan data, saran dan masukan dalam penyusunan daftar pemilih agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya dan bisa menghasilkan daftar pemilih berkualitas,” tutup Rizqi. (abd)***

