Aksi BEM SI Riau di Mapolda, Desak Percepatan Penyelidikan Sengketa Lahan di Rokan IV Koto

I

Isman

Selasa, 23 Juni 2026 | 13:29 WIB

Aksi BEM SI Riau di Mapolda, Desak Percepatan Penyelidikan Sengketa Lahan di Rokan IV Koto
Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau menyambut langsung kedatangan delegasi mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI Wilayah Riau di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Selasa (23/6/2026).

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Penegakan hukum atas dugaan penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum di wilayah Kabupaten Rokan Hulu memasuki babak baru. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyambut langsung kedatangan delegasi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Wilayah Riau di Markas Polda Riau, Pekanbaru, Selasa (23/6/2026).

Kehadiran aliansi mahasiswa ini bertujuan untuk menuntut keseriusan dan transparansi aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas sengketa lahan negara. Gerakan pengosongan hak atas kekayaan negara tersebut dipimpin oleh Koordinator Daerah BEM SI Riau Ahmad Adnan, Koordinator Lapangan Muhammad Zhabran, serta Presiden Mahasiswa BEM STAI Al Azhar Noprianda Ramadhan.

"Kami hadir bukan sekadar menyampaikan tuntutan demonstrasi, melainkan menyerahkan hasil kajian ilmiah dan aspirasi riil masyarakat adat di tapak konflik. Kami mengapresiasi ruang komunikasi terbuka yang diberikan Polda Riau. Namun, pengawalan terhadap proses hukum ini akan terus berjalan ketat sampai ada kepastian status hukum di area hutan tersebut," tegas Korda BEM SI Riau, Ahmad Adnan.

Dalam penjelasan teknis di hadapan mahasiswa, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau mengonfirmasi bahwa dokumen laporan pengaduan masyarakat terkait objek perkara tersebut telah resmi masuk ke sistem administrasi penegakan hukum kriminal khusus.

Langkah investigasi yang tengah berjalan berfokus pada dugaan okupasi lahan ilegal berlokasi di Dusun II Lubuk Ingu, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Selanjutnya, kasus ini sedang berada pada tahap penyelidikan aktif. Penyidik tengah melakukan pendalaman melalui pemeriksaan keabsahan dokumen, penelusuran legalitas batas kawasan dari kementerian terkait, serta pengumpulan keterangan saksi ahli.

Serta kepolisian meminta mahasiswa terus menyuplai data sektoral tambahan guna mempercepat penentuan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Aktivis mahasiswa menilai akuntabilitas arah antara penyidik dan publik menjadi kunci utama penyelesaian kasus lingkungan di Riau. Noprianda Ramadhan mendesak agar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dapat disampaikan secara berkala kepada pihak pelapor agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Pertemuan antara Ditreskrimsus Polda Riau dan BEM SI Riau berlangsung dalam suasana kondusif, tertib, dan menghasilkan draf kesepahaman bersama. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk bertindak profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kelompok berkepentingan demi menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset strategis negara.***

Editor: Isman