Alhamdulillah, Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027, Jemaah Hanya Lunasi Rp 23 Juta

A

Alseptri Ady

Jumat, 09 Oktober 2026 | 18:13 WIB

Alhamdulillah, Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2027, Jemaah Hanya Lunasi Rp 23 Juta

JAKARTA, AmiraRiau.com — Alhamdulillah, kabar baik datang bagi calon jemaah haji Indonesia yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 1448 H/2027 M. Beban pelunasan biaya haji dipastikan lebih ringan setelah Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3,2 juta kepada setiap jemaah. Dengan kebijakan itu, rata-rata biaya pelunasan yang sebelumnya berada di angka Rp26.248.825 turun menjadi sekitar Rp23.048.825 atau Rp23,05 juta per jemaah.

Subsidi pemerintah menjadi bentuk nyata perhatian negara untuk meringankan beban masyarakat yang telah lama menanti kesempatan menunaikan ibadah haji.

Berdasarkan kesimpulan rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah, rata-rata BPIH Tahun 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp84.981.581,58 per jemaah.

Sementara rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni komponen biaya yang menjadi tanggungan jemaah, ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah.

Namun, angka tersebut bukan berarti seluruhnya harus dibayarkan jemaah saat pelunasan. Setelah memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta serta saldo nilai manfaat pada rekening virtual masing-masing jemaah, rata-rata kewajiban pelunasan berada di angka Rp26.248.825.

Dengan adanya subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta, jumlah tersebut kembali berkurang menjadi sekitar Rp23.048.825 per jemaah.

Pada musim haji 1448 H/2027 M, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Kesepakatan Panja juga menetapkan sejumlah standar pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi. Untuk pemondokan di Makkah, jarak maksimal ditetapkan 4,5 kilometer dari Masjidil Haram dengan waktu tempuh menggunakan bus maksimal 30 menit.

Sedangkan di Madinah, pemondokan jemaah ditetapkan maksimal berjarak satu kilometer dari Masjid Nabawi.

Pemerintah juga diminta memastikan jemaah memperoleh konsumsi bercita rasa Nusantara, transportasi yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, serta fasilitas dan perlindungan khusus bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut melalui fungsi pengawasan. Menurutnya, penurunan biaya harus benar-benar dirasakan jemaah dan tidak boleh dibayar dengan berkurangnya kualitas pelayanan.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penetapan struktur pembiayaan ini telah dikalkulasikan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi kurs (USD 1 = Rp17.500 dan SAR 1 = Rp4.666,67).

​"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

​Menhaj juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi, guna memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi para jemaah.

​"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami," tegas Menhaj.***

Editor: Alseptri Ady