Angkutan Sampah Mandiri di Pekanbaru Harus Terdaftar LPS, Wako Agung: Tak Terdaftar Bisa Pidana

Angkutan Sampah Mandiri di Pekanbaru Harus Terdaftar LPS, Wako Agung: Tak Terdaftar Bisa Pidana
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho sidak TPS liar di Jalan Sukarno beberapa waktu lalu

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Angkutan sampah mandiri tidak boleh memungut retribusi sampah tanpa izin ke pemukiman masyarakat maupun badan usaha. Mereka harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Pengelola angkutan mandiri bisa mengurus izin sebagai Lembaga Pemungut Sampah (LPS) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka nantinya bisa mengangkut sampah dari pemukiman warga setelah melakukan pengurusan izin tersebut.

"Apabila kedapatan memungut retribusi sampah ke warga atau badan usaha tanpa izin, kami akan laporkan ke polisi sebagai pungli," ujar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Senin (21/4/2025).

Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi angkutan mandiri mengangkut sampah di pemukiman warga. Mereka harus terdaftar sebagai LPS atau pemungut sampah resmi yang dibentuk RT/RW bersama lurah dan camat.

"Setelah itu, izin operasionalnya langsung ke DLHK Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Agung mendorong pengelola angkutan sampah mandiri bisa mengurus izin sebagai LPS. Mereka jangan sampai terjerat pidana ketika mengangkut sampah di pemukiman tanpa mengurus izin.

Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh mengangkut sampah tanpa ada izin sebagai LPS. Ia mengancam bakal melaporkan angkutan mandiri yang tidak terdaftar sebagai LPS.

"Tidak ada lagi angkutan sampah mandiri di lingkungan warga, tapi harus mengurus izin sebagai LPS resmi," ujarnya.***

Baca Juga  >

Penulis: MCP, Editor: Alseptri Ady

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index