PEKANBARU, AmiraRiau.com - Angkutan sampah mandiri tidak boleh memungut retribusi sampah tanpa izin ke pemukiman masyarakat maupun badan usaha. Mereka harus mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pengelola angkutan mandiri bisa mengurus izin sebagai Lembaga Pemungut Sampah (LPS) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka nantinya bisa mengangkut sampah dari pemukiman warga setelah melakukan pengurusan izin tersebut.
"Apabila kedapatan memungut retribusi sampah ke warga atau badan usaha tanpa izin, kami akan laporkan ke polisi sebagai pungli," ujar Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Senin (21/4/2025).
Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi angkutan mandiri mengangkut sampah di pemukiman warga. Mereka harus terdaftar sebagai LPS atau pemungut sampah resmi yang dibentuk RT/RW bersama lurah dan camat.
"Setelah itu, izin operasionalnya langsung ke DLHK Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Agung mendorong pengelola angkutan sampah mandiri bisa mengurus izin sebagai LPS. Mereka jangan sampai terjerat pidana ketika mengangkut sampah di pemukiman tanpa mengurus izin.
Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh mengangkut sampah tanpa ada izin sebagai LPS. Ia mengancam bakal melaporkan angkutan mandiri yang tidak terdaftar sebagai LPS.
"Tidak ada lagi angkutan sampah mandiri di lingkungan warga, tapi harus mengurus izin sebagai LPS resmi," ujarnya.***
Baca Juga >
- Gubernur Riau Abdul Wahid Berharap Pemimpin Itu Harus Bermanfaat Seperti Pohon
- “Pulang Kampung” ke Riau, Menteri Kehutanan Akan Disambut Secara Adat Melayu
- Konflik Agraria, Warga Dusun Langkowa Sulsel akan Aksi Cor Kaki di Kemenhut RI
- Pangkoopsud I: HUT TNI AU, Keberhasilan Pesta Patok Komitmen dari Pemda
- BRK Syariah Teken Kerja Sama Strategis dengan Kemendagri, Dukung Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat SIPD-RI
- Selama 2025 Sudah 77,81 Hektare Lahan Terbakar, Status Siaga Ditetapkan di Beberapa Wilayah