Oleh: Mardianto Manan
POLEMIK Hotel Aryaduta Pekanbaru sejatinya bukan sekadar soal perpanjangan kontrak pengelolaan hotel. Ia telah menjelma menjadi cermin buram tata kelola BUMD di Provinsi Riau—antara kepentingan bisnis, kelalaian koordinasi, dan absennya etika pengelolaan aset publik.
Hotel Aryaduta berdiri di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Riau. Artinya, setiap kebijakan strategis yang menyangkut hotel tersebut bukan urusan korporasi semata, melainkan keputusan publik yang berdampak langsung pada marwah pengelolaan aset daerah. Namun yang terjadi justru sebaliknya: publik disuguhi konflik terbuka antara direksi BUMD dan pemegang saham utama, yakni pemerintah daerah sendiri.
Di sinilah “tragedi” itu bermula.
Ida dan SF Hariyanto: Tragedi Bukan Soal Personal
Nama Ida Yulita Susanti sebagai Direktur PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) dan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau terseret dalam pusaran polemik ini. Namun penting ditegaskan: ini bukan tragedi personal, melainkan tragedi sistemik tata kelola BUMD.
Ketika direksi BUMD mengambil langkah strategis perpanjangan kerja sama tanpa kesepahaman yang jelas dengan pemegang saham utama, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, tetapi kepercayaan publik. Sebaliknya, ketika pemerintah daerah baru bereaksi setelah keputusan berjalan, itu menandakan lemahnya sistem pengawasan dan komunikasi kelembagaan.
Dalam kacamata tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), konflik ini menunjukkan tiga kegagalan utama:
-Gagal komunikasi struktural antara pemilik modal dan pengelola;
-Gagal transparansi dalam pengambilan keputusan strategis;
-Gagal memahami bahwa BUMD bukan korporasi privat, melainkan instrumen pelayanan dan kesejahteraan daerah.
Inilah tragedinya: negara hadir setengah-setengah dalam mengurus asetnya sendiri.
BUMD: Di Antara Bisnis dan Kepentingan Publik
BUMD kerap terjebak dalam dua kutub ekstrem. Di satu sisi dituntut profesional layaknya korporasi swasta, di sisi lain dikekang oleh budaya birokrasi dan kepentingan politik. Aryaduta adalah contoh nyata bagaimana ketiadaan batas yang tegas justru melahirkan konflik terbuka.
Dalam perspektif perencanaan wilayah dan kota, aset strategis seperti Hotel Aryaduta seharusnya:
-Terintegrasi dengan visi pembangunan kota,
-Memberi nilai tambah ekonomi daerah,
-Menjadi instrumen penguatan fiskal, bukan sumber konflik elite.
Sayangnya, yang terlihat justru aset publik dikelola tanpa satu narasi kebijakan yang utuh. Tidak ada peta jalan (roadmap) pengelolaan aset daerah jangka panjang. Yang ada hanyalah keputusan parsial, reaktif, dan minim akuntabilitas.
Apa yang Seharusnya Dilakukan Pemerintah Provinsi Riau
Pemerintah Provinsi Riau tidak cukup hanya marah atau berkembang isyu nak mengganti direksi. Itu solusi jangka pendek. Terpenting adalah reformasi tata kelola BUMD secara menyeluruh.
Beberapa langkah mendesak yang harus dilakukan:
-Audit Menyeluruh dan Terbuka
-Audit bukan hanya keuangan, tetapi audit tata kelola, kontrak kerja sama, dan manfaat ekonomi riil bagi daerah.
-Penegasan Peran Pemegang Saham
-Pemprov harus hadir sejak awal dalam setiap keputusan strategis BUMD, bukan sekadar menjadi “pemadam kebakaran” di akhir.
Penyusunan Grand Design Aset Daerah
Hotel Aryaduta harus ditempatkan dalam kerangka besar pembangunan ekonomi kota Pekanbaru dan Riau, bukan berdiri sebagai entitas bisnis terpisah.
Depolitisasi BUMD
Direksi BUMD harus diisi oleh figur profesional, bukan sekadar kompromi kekuasaan. Tanpa ini, polemik serupa akan terus berulang.
Polemik Aryaduta seharusnya menjadi pelajaran mahal bagi Riau. Bahwa mengelola aset daerah tidak cukup dengan dalih aturan administratif semata. Dibutuhkan etik, visi, dan keberanian menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan sempit.
Jika tidak, maka Aryaduta hanya akan dikenang bukan sebagai hotel kebanggaan daerah, tetapi sebagai monumen kegagalan tata kelola BUMD di Riau.
Dan pada titik itu, yang benar-benar dirugikan bukan Ida, bukan SF Hariyanto, melainkan rakyat Riau sendiri. Selamat menempuh tahun baru 2026 semoga perseteruan ini menjadi langkah awal bagi Masyarakat Riau untuk menuju Riau Risau eh maaf Riau Bedelau hau hau...***
(Mardianto Manan. Penulis; Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau)