PEKANBARU, AmiraRiau.com - Upaya percepatan pembangunan infrastruktur kembali menjadi perhatian utama berbagai pihak, seiring masih adanya sejumlah tantangan yang berpotensi menghambat pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai rencana.
Berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang muncul di lapangan memerlukan penanganan terpadu, khususnya pada aspek teknis, administratif, hingga hukum. Tanpa langkah antisipatif yang tepat, permasalahan tersebut dapat berdampak pada keterlambatan proyek.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Edy Handojo, mengatakan bahwa perlu dilakukan pertemuan bersama untuk memperlancar pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat (seksi lingkar Pekanbaru). Karena menurutnya proyek jalan tol hampir selalu berhadapan dengan kompleksitas persoalan lahan.
Ia menambahkan, hal tersebut bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan aspek hukum dan sosial yang harus ditangani secara cermat. Sehingga, sangat penting peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memahami dan mengelola setiap bidang tanah yang terdampak.
“Saya melihat kalau memang perkara seperti jalan tol ini selalu berkutat pada pembebasan lahan. PPK harus pintar melihat terhadap bidang-bidang seperti halnya penetapan konsinyasi,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dijelaskan, setiap proses harus mengikuti regulasi yang berlaku secara ketat. Mekanisme hukum yang ada sudah cukup jelas untuk menjadi pedoman dalam penyelesaian persoalan di lapangan. Dengan begitu, harus memiliki kecermatan dalam melihat potensi masalah, terutama terkait proses konsinyasi atau penitipan ganti rugi di pengadilan.
"Dengan begitu, tidak ada lagi kekeliruan. Regulasi tetap harus ditaati sehingga masuk melalui penetapan, keluar melalui putusan,” jelasnya.
Diterangkan, apabila terdapat keberatan atau revisi terhadap nilai ganti rugi, pihak terkait memiliki ruang hukum untuk mengajukan gugatan. Proses ini juga telah difasilitasi dengan mekanisme yang relatif sederhana.
“Apabila ada revisi, ini ajukan gugatan. Gugatan ini bisa diselesaikan melalui mediasi. Setelah tanda tangan mediasi, selesai semuanya dan tinggal putusan,” terangnya.
Diungkapkan pemahaman terhadap alur hukum ini sangat penting, meskipun secara konsep terlihat sederhana. Namun praktiknya, tetap membutuhkan keahlian dan pendampingan dari pihak yang kompeten.
Ia kembali menekankan bahwa PPK tidak boleh bekerja sendiri tanpa dukungan tenaga ahli. Pendekatan profesional menjadi kunci agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi keterlibatan tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan Agung yang aktif melakukan pendampingan terhadap proyek. Pendampingan ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum.
"Teman-teman dari PPS Kejaksaan Agung ini berusaha melakukan pendampingan terhadap pengamanan kegiatannya. Sehingga hal-hal yang mestinya menjadi permasalahan di PPK ini bisa langsung dikomunikasikan kepada rekan-rekan di Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung untuk dicarikan solusinya." pungkasnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Bupati Kampar Misharti, Kepala Biro Hukum Riau Yan Darmadi, Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Mardiansyah. Tampak juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat (Wilayah Kota Pekanbaru) Eva Monalisa Tambunan dan jajaran instansi terkait.***