PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Riau. Keberadaan satgas ini ditujukan sebagai solusi dalam mengurai persoalan antara tenaga kerja dengan pelaku usaha, terutama terkait kasus PHK sepihak.
Pembentukan Satgas PHK Riau ini dilakukan oleh Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wachid, Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, serta Forkopimda Riau lainnya.
Posko di Disnaker dan Pengalaman Kasus PT. Sambu
Gubri Abdul Wachid menyatakan bahwa pembentukan satgas ini didorong oleh fenomena PHK tanpa sebab yang terjadi di tengah tekanan ekonomi. "Kita ingin mencari solusi dari persoalan yang ada. Memang banyak tekanan ekonomi... tapi kita juga ingin melindungi pekerja, karena pekerja ini adalah rakyat kita," kata Gubri.
Gubri menekankan perlunya kolaborasi semua komponen masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Posko Satgas PHK Riau dipusatkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
"Jadi masyarakat jika mengalami PHK sepihak bisa melapor ke Satgas PHK Riau," sebutnya.
Gubri mencontohkan kasus terbesar di Riau terjadi pada Februari 2025 di PT. Pulau Sambu, Indragiri Hilir (Inhil), di mana terjadi PHK terhadap lebih kurang 3.000 karyawan. "Tapi kita sudah berupaya bersama Pak Pangdam dan Pak Kapolda, melalui pendekatan sudah diambil lagi sekitar 2.000-an. Ini bagian solusi yang kita cari," terangnya.
Menjembatani Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyebut Satgas PHK Riau dibentuk untuk mengakomodir seluruh permasalahan ketenagakerjaan dari perusahaan yang memberhentikan karyawan tanpa sebab.
"Keberadaan Satgas PHK ini solusi untuk menyelesaikan permasalahan agar nilai-nilai keadilan itu dapat dijunjung tinggi. Jadi mengakomodir pelaku usaha maupun tenaga kerja, sehingga bisa bersama-sama diselesaikan permasalahannya," ujar Kapolda.
Senada dengan itu, Pangdam XXIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, menyambut positif langkah Pemprov dan Forkopimda.
"Ini langkah yang baik dan positif... Dengan begitu, masyarakat dan pelaku usaha tidak dirugikan. Jadi keberadaan Satgas PHK menjembatani persoalan antar tenaga kerja dan pelaku usaha dalam mencari solusi," sambung Pangdam.***