KOTA MANNA, AmiraRiau.com - Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberantas tindak kejahatan kembali membuahkan hasil nyata. Dalam kurun waktu singkat, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sukses membongkar empat kasus kriminalitas menonjol sekaligus yang meliputi aksi penjambretan, pencurian komoditas, penggelapan jabatan, hingga pencurian kendaraan bermotor.
Keberhasilan penegakan hukum ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Selasar Mapores Bengkulu Selatan, Senin (8/6/2026). Agenda tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kompol Kusman Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, S.E., M.H., Kasiwas Kompol Agus Antoni, Kanit Pidum Ipda Muhammad Novri Dzaky, S.Tr.I.K., serta Ps Kasubsi Penmas Sie Humas Aiptu Apes Moki, S.H.
"Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Bengkulu Selatan. Selain mengamankan para tersangka baru, operasi kilat ini juga berhasil meringkus sejumlah pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Kompol Kusman Jaya.
Kasus pertama yang diungkap adalah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) alias penjambretan kalung emas seberat 25 gram senilai Rp50 juta di Jalan Arsid, Kelurahan Gunung Ayu. Polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku; satu tersangka sudah memasuki pelimpahan Tahap II di Kejaksaan, sementara satu pelaku lain yang sempat buron berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
Kasus kedua melibatkan jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang kopi di Kecamatan Pasar Manna. Komplotan ini mengondol 13 karung kopi kering menggunakan tangga aluminium pada malam hari. Polisi mengamankan empat pelaku di lapangan serta menangkap satu tersangka tambahan yang berstatus DPO, berikut menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan komoditas curian senilai puluhan juta rupiah.
Kasus ketiga yang menyita perhatian publik adalah perkara penggelapan dalam jabatan di SPBU Kutau, Kota Manna, dengan tersangka pria berinisial HR (32). Modus operandi pelaku terendus setelah manajemen SPBU melakukan audit internal berkala terhadap laporan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) periode Maret 2026. Audit menemukan selisih dan kekurangan setoran dari beberapa operator. Meskipun sebagian besar kerugian awal senilai total Rp1 miliar telah dikembalikan, tersangka HR masih menyisakan tunggakan uang perusahaan yang diduga digelapkan sebesar Rp196.248.000.
Polisi telah menyita draf surat perjanjian kesanggupan pengembalian uang sebagai barang bukti dokumen. Atas tindakan tersebut, tersangka HR dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Untuk kasus keempat, Satreskrim membekuk pemuda berinisial JH (25) dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna. Tersangka JH melancarkan aksinya dengan modus mengintai kendaraan, mendorong sepeda motor Honda Astrea C100 target menjauh dari pekarangan rumah korban, lalu memutus dan menyambung ulang kabel kontak guna menyalakan mesin. Tersangka beserta unit kendaraan kini telah diamankan di Markas Polres Bengkulu Selatan demi kepentingan proses penyidikan yustisial lebih lanjut.***
Penulis: DL