Banyak Meninggal Dunia, Menko PMK Muhadjir Effendy: Kedepan Tes KPPS Harus Seperti Taruna TNI/Polri

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy

JAKARTA, AmiraRiau.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar seleksi petugas ad hoc pemilihan umum (pemilu) mengikuti standar kesehatan yang ketat.

Menurut Muhadjir, kebugaran petugas ad hoc mesti mendekati seorang taruna karena mereka bakal bekerja penuh selama 24 jam penuh.

“Standar dari tes kesehatan calon petugas ad hoc pemilu ini harus ketat, mungkin tidak seketat calon taruna tetapi paling tidak harus mendekatilah karena mereka dalam waktu yang cukup lama dia harus bekerja secara spartan,” kata Muhadjir, saat dilansir kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Muhadjir mengatakan, pekerjaan yang dilakoni petugas ad hoc pemilu jauh lebih berat dibandingkan pekerja-pekerja biasa. Sebab, selain bekerja secara spartan selama 24 jam, mereka juga mendapatkan beban pikiran serta tekanan dari publik di lapangan.

“Saya mengusulkan supaya untuk memastikan para petugas ad hoc pemilu ini kondisinya fit sehingga harus ada seleksi kesehatan untuk mereka yang menanggung penyakit,” kata Muhadjir. Menurut dia, masyarakat yang memiliki penyakit komplikasi dan komorbid tertentu harus dibatasi untuk menjadi petugas ad hoc pemilu.

“Berdarakan laporan yang diterima, sebagian besar yang sakit dan meninggal ini karena memang punya penyakit, penyakit bawaan atau komorbid, akrena itu mungkin juga perlu menjadi catatan,” ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Selain itu, Muhadjir menilai, petugas ad hoc pemilu mesti memiliki rekam medis yang baik dan memeriksa kesehatan mereka agar dipastikan dalam kondisi fit saat pelaksanaan pemilu. Ia juga merekomendasikan agar setiap petugas ad hoc pemilu dimasukkan ke dalam asuransi jaminan ketenagakerjaan demi mengurangi beban keluarga apabila terjadi musibah.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Kesehatan mencatat ada 114 orang petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia dalam kurun waktu 10-25 Februari 2024. Mereka yang meninggal dunia itu terdiri dari 59 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), 25 petugas perlindungan masyarakat (linmas), 10 orang saksi, 11 orang petugas, 3 orang petugas pemungutan suara (PPS), dan 6 orang petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).***

gambar