
JAKARTA- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan total narkotika yang disita dari pengungkapan itu sejumlah 428 kilogram sabu dan 162.932 ekstasi.
“Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kg sabu dan 162.932 butir ekstasi,” kata Agus dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Dikutip dari Kompas.com, Agus menjelaskan operasi pengungkapan itu digelar selama bulan Juni 2023. Dari pengungkapan itu berhasil ditangkap 13 tersangka.
Sebanyak 2 tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Aceh. Mereka inisial S bin I (24) dan H bin MT (29).
Satu tersangka ditangkap terkait kasus di Riau dengan inisial H (53). Kemudian 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Aceh. Ke-10 tersangka itu berinisial TS (34), YAI (33), IJ (26), UK (34), JM (58), PAS alias I (44), RLP alias O (28), IGN BTAP alias P (44), DAKM (22), dan IDGK alias O (33).
“Selama operasi dilaksanakan berhasil menangkap 13 orang tersangka,” katanya.
Kabareskrim menjelaskan pengungkapan ini digelar dengan kerja sama dari sejumlah lembaga terkait, di antaranya Bea Cukai.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 122 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal 10.000.000.0000.
“Kami dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh wilayah indonesia dan ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan tentunya akan terus berlanjut di masa-masa yang akan datang dalam rangka menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.***

