Bawa 5 Jerigen Solar, Dua Pria di Meranti Ditangkap Polisi

F

Farhan Hasibuan

Selasa, 07 April 2026 | 15:12 WIB

Bawa 5 Jerigen Solar, Dua Pria di Meranti Ditangkap Polisi

MERANTI, AmiraRiau.com - Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar , Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menangkap 2 orang pelaku pada Senin (6/4/2026) malam.

"Adapun Pelaku, JM (53 tahun) dan AS (24 tahun), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, ditangkap di Jalan Lalang Tanjung, Desa Tanjung, saat sedang mengangkut 5 jeregen minyak solar  menggunakan sepeda motor," ujar Kapolres Kep. Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H  Selasa 7 April 2026.

Kapolres menyatakan bahwa pelaku diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 591 KUHP," ujar Kapolres.

Dijelaskan Kapolres pula, Barang bukti yang disita antara lain 1 unit sepeda motor, 5 jeregen minyak solar, dan 1 buah keranjang rotan.

"Polres Kepulauan Meranti mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM solar  dan melaporkannya jika mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut," jelas Kapolres.

Editor: Farhan Hasibuan

Sumber: Humas Polres Meranti