Bawa Kasus 21 Petani Ke Senayan, Knara Kawal Reklaiming 42 HA Bersertifikat BPN

A

administrator

Minggu, 03 Mei 2026 | 21:30 WIB

Bawa Kasus 21 Petani Ke Senayan, Knara Kawal Reklaiming 42 HA Bersertifikat BPN

INHU, AmiraRiau.com - Masyarakat pemilik 42 hektare di antara SP3 dan SP4 Lubuk Batu Jaya menolak dituduh mencuri di tanah sendiri. Bagi 21 warga, tindakan Polres Inhu bukan hanya menghilangkan masa depan, tetapi merampas basis hidup. Padahal tanah itu mereka beli, tanami sawit, dan miliki sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari BPN Inhu sejak 2004.

Kasus dugaan pengusiran ini terbongkar di Rapat Akbar Konsolidasi Petani Se-Riau yang digelar KNARA, Rabu (29/4/2026) di Stadion Narasinga Rengat. Amri, salah satu pemilik SHM, bersaksi pilu: 20 tahun mereka tak bisa kuasai lahan bersertifikat. 

KNARA memastikan 21 warga — Samsidar, Yusneti, Sodli, Jaid, Riyon Molnik, Setiawati, Husin, Maruli, Sumeri, Misni, Harliandi, M. Yatim, Idrus, Fahmi, Amri, Herman Prayetno, Sulistiawan, Bakin, Sutrisno, dan Pak Margono — tidak jadi korban mafia tanah. Berdasarkan surat kuasa, DPN-KNARA sah mewakili mereka secara litigasi dan non-litigasi.

4 DOSA BESAR SKT 1995: DIDUGA BIANG KEROK KONFLIK  
Deputi Advokasi DPN KNARA Muhamad Riduan menduga konflik dipicu SKT 200 Ha tahun 1995 atas nama inisial S yang diduga terbitan Mantan Kades Lubuk Batu Jaya berinisial Z.

1. Diduga Langgar Mendagri 1984  
Surat Mendagri No. 593/5707/S3 22/5/1984 jo Instruksi Gubri No. Inst.10/VI/1984: Camat & Kades “dilarang keras” terbitkan SKT. Z menjabat sejak 1984, namun sejak 1995 diduga terbitkan 100 SKT. KNARA menyebut ini industri SKT ilegal.

2. Diduga Tanpa Kewenangan Sejak 1 Juni 1984  
Wewenang Kades terbitkan SKT sudah dicabut. 100 tanda tangan Z sejak 1995 diduga tanpa kewenangan, sehingga dokumennya tak berkekuatan hukum.

3. Diduga Batal Demi Hukum  
Aturan jelas: SKT setelah 1 Juni 1984 tidak sah dan batal demi hukum. Buktinya: 30 tahun, 100 SKT itu tak satu pun jadi SHM BPN.

4. Diduga Abuse of Power  
Izin buka tanah wewenang Bupati, maks 10 Ha. Z diduga terbitkan 100 SKT. Jika rata-rata 2 Ha, totalnya 200 Ha. KNARA menduga Z bertindak sebagai “Bupati Bayangan”.

DAMPAK: 100 SKT = 100 SUMBER KONFLIK  
SKT inisial S kini jadi alas klaim atas 42 Ha milik 21 warga bersertifikat SHM. Ini bom waktu agraria. Rakyat bentrok karena Kades diduga obral SKT. Alibi Z bahwa “Camat tanda tangan karena surat Abdul Latif” dibantah KNARA: surat LKMD itu untuk masyarakat umum terkait klaim PT Info Sawit, bukan untuk S. Faktanya, Camat juga diduga melanggar karena wewenangnya sudah dicabut 1984. Dua pejabat diduga melahirkan 100 dokumen ilegal. Perbuatan ini diduga langgar Pasal 3 UU Tipikor.

“100 SKT, tanpa SHM. Bukti S klaim tanah lewat Z yang diduga jual kertas ilegal. Negara rugi, rakyat bentrok. Bupati Inhu harus bersih-bersih,” tegas Riduan.

DUA JURUS KNARA: SENAYAN & LAHAN  
Demi keadilan dan pemulihan HAM, KNARA tempuh dua jalur.

Pertama, Jalur Senayan. KNARA segera surati DPRD Inhu dan BAM DPR-RI. Desakan: panggil BPN Inhu, Pemkab Inhu, Polres Inhu, dan pihak yang diduga klaim lahan bermodal SKT 1995. Jika mandek, kasus ini akan dibawa ke Menteri ATR/BPN.

Kedua, Jalur Lahan. “Ini urusan negara. SHM diterbitkan negara, maka negara harus pasang badan. Sambil menunggu Senayan, KNARA bersama 21 pemilik SHM akan gelar Aksi Pengamanan Aset SHM atau Aksi Reklaiming Lahan Bersertifikat,” tegas Riduan.

Ini bukan pendudukan. Ini pemilik sah pulang ke rumah sendiri. 20 tahun 21 warga dituduh mencuri di tanah bersertifikat. Cukup. 42 Ha itu SHM negara, bukan SKT yang diduga terbit 11 tahun setelah dilarang.

TARGET KNARA  
Pertama, kembalikan 42 Ha ke 21 pemilik sah. Kedua, bongkar mafia tanah di Inhu sampai ke akar.

“Rapat ke BAM DPR-RI bukan seremonial. Aksi ke lahan bukan gagah-gagahan. Ini perang untuk pastikan hukum bela yang benar,” kata Riduan. “Rakyat 20 tahun diusir dari SHM sendiri. Negara tak boleh kalah dengan kertas diduga ilegal. Kalau 21 SHM kalah oleh 1 SKT 1995, besok semua sertifikat rakyat tak ada harganya. Maka kami lawan. Di Senayan kami bicara. Di lahan kami berdiri.”