Bawaslu RI Soroti Masifnya Kesalahan Hitung Sirekap KPU yang Diduga di Mark Up

Bawaslu RI Soroti Masifnya Kesalahan Hitung Sirekap KPU yang Diduga di Mark Up
Sirekap Pemilu 2024, Aplikasi Milik KPU untuk Rekapitulasi Suara.

JAKARTA, AmiraRiau.com - Bawaslu turut menyoroti masifnya kesalahan input pada sistem alat bantu rekapitulasi suara yang digunakan KPU yakni Sirekap.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menilai maraknya kejadian rekapitulasi dengan jumlah yang tak wajar itu sebagai kesalahan sistem. Ia juga memastikan bahwa penghitungan suara yang sah tetap didasarkan pada penghitungan suara secara manual berjenjang.
“Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap benar Undang-undang 7 tahun 2017 adalah manual rekapitulasi,” kata Bagja kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Jakarta, saat dilansir kumparan.com, Kamis (15/2/2024).
Kendati begitu, Bagja menyebut pihaknya tetap akan melakukan kajian terhadap permasalahan tersebut. “Jadi bukan Sirekap, Sirekap alat bantu semoga alat bantu ini tidak menjadi permasalahan, sudah kita temukan ya, tapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap,” terangnya.
Sebagai informasi, cara kerja Sirekap menggunakan hasil potret formulir C hasil uang difoto oleh KPPS ke dalam aplikasi Sirekap yang kemudian masuk ke dalam server KPU.
Sebelumnya, Anggota KPU Idham Holik mengatakan penghitungan rekapitulasi suara oleh KPU tetap didasarkan pada rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS.
Adapun dalam Peraturan Perundangan-undangan, KPU memiliki waktu 35 hari sejak pemungutan suara untuk mengumumkan hasil pemungutan suara.
“Penghitungan perolehan hasil pemilu yang menurut UU itu dilakukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang sebagaimana yang dilakukan Pemilu serentak 2019 lalu,” kata Idham di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
“Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini Atau 15 Februari 2024, PPK akan memulai proses rekapitulasi, akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari PPK, KPU/KIP kab kota, KPU provinsi dan KIP Aceh dan akhirnya rekapitulasi akan dilakukan d tingkat nasional oleh KPU RI,” sambungnya.
Dengan begitu, artinya, KPU memiliki waktu hingga 19 Maret 2024 untuk mengumumkan hasil pemungutan suara. Selain itu, Idham menjelaskan, adapun alat bantu Sirekap yang digunakan KPU untuk rekapitulasi suara sekaligus bentuk transparansi rekapitulasi.
“Inilah salah satu teknologi untuk mentransparansikan hasil Pemilu,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam unggahan video beredar di sosial media X, video Sirekap diduga dimark up dengan jumlah yang tak wajar. Misalnya, akun X @LexWu_13, formulir C1 tertulis 167 namun yang masuk ke Sirekap tertulis 804 untuk pasangan 02 Prabowo-Gibran.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index